Nov 7th 2024, 14:02, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Lampung Tengah - Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Lampung terungkap, TKP merupakan percetakan bernama 'Percetakan Salma' di Trimurjo, Lampung Tengah.
Pelaku berinisial KTO alias Tiyok (44) warga Hadimulyo Timur, Metro Pusat, Kota Metro dan KRL (31) warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Kapolsek Trimurjo, Iptu Admar mengatakan, kedua pelaku diamankan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah percetakan bernama 'Percetakan Salma' di Trimurjo, Lampung Tengah pada Minggu (3/11).
"Kedua pelaku membuka jasa pembuatan dokumen penting berkedok percetakan. Saat dilakukan penggerebekan, didapati aktivitas ilegal yakni pembuatan dokumen penting, salah satunya pembuatan SIM palsu," katanya.
Admar menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diterima Polsek Trimurjo bahwa di wilayah hukumnya telah beredar praktik jasa pembuatan SIM palsu.
Berbekal dari laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran di sekitar TKP dan didapatkan lokasi yang digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu.
Hasil penggerebekan tersebut, lanjut Admar, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti seperangkat alat cetak berupa 1 unit CPU merk SPC, 1 unit layar monitor komputer merk AOC, 1 unit printer merk Canon IP2770, 1 unit alat potong warna hitam, 1 unit HP merk samsung C2 Pro warna Gold, 1 unit Hp Merk Vivo warna biru, PVS ID Card warna putih 3 pak, 1 lembar SIM BII Umum yang baru selesai dicetak.
"Dari pengakuan KRL selaku pemilik percetakan, pelaku sudah sering membuatkan puluhan pesanan SIM palsu. Pesanan yang paling banyak adalah kategori SIM B II umum," ungkapnya.
Admar menjelaskan, peran kedua pelaku yakni berawal KTO yang meminta KRL membuatkan pesanan SIM palsu, semua data yang dibutuhkan untuk membuat SIM dikirimkan kepada KRL melalui Whatsapp.
"KTO adalah perantara yang mencari konsumen atau penghubung antara pembuat SIM dan KRL. Sementara seluruh peralatan cetak dan pembuatan SIM dikerjakan oleh KRL," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari aksi pembuatan SIM palsu tersebut KRL mendapatkan upah sebesar Rp 10 ribu per SIM yang dibuat. Sedangkan KTO, mendapatkan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Seluruh barang bukti berupa perangkat alat cetak SIM palsu dan barang bukti 11 buah SIM BII umum yang telah dicetak oleh KRL diamankan di Polsek Trimurjo," sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana pemalsuan dokumen penting surat izin mengemudi (SIM) sesuai bunyi pasal 263 jo 55 dan 56 KUHPidana. (Yul/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar