Nov 7th 2024, 14:31, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Polisi menggerebek lokasi pengoplosan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas komersil di Jawa Barat, pada Kamis pagi (7/11). Lokasinya berada di area perkebunan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu.
Hasilnya, polisi menemukan ribuan tabung gas di sana. Tabung-tabung itu lantas diamankan sebagai barang bukti.
Ada 5.370 tabung gas subsidi ukuran 3 kg. Kemudian ada 1.073 tabung gas komersil ukuran 12 kg dan 187 tabung gas ukuran 50 kilogram
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jawa Barat, AKBP Maruly Pardede mengatakan awalnya polisi mendapat laporan pada Rabu (6/11) malam. Pendalaman dilakukan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Kamis (7/11).
"Karena perlu pengembangan, yang akhirnya pada hari ini berhasil ditemukan TKP yang ternyata cukup luas kalau dari pantauan di lokasi pada hari ini," kata Maruly.
Selain mengamankan ribuan tabung gas, polisi juga menangkap lima tersangka pengoplos gas di lokasi. Namun identitas kelimanya belum diungkap.
Untuk modus operandi, Maruly menyebut, para pelaku menghimpun gas subsidi dari sejumlah agen distributor.
Setelah itu, para pelaku kemudian menyuntikkan gas elpiji tiga kilogram ke tabung gas komersil di areal perkebunan itu. Saat penggerebekan dilakukan, proses penyuntikan atau pengoplosan tengah berlangsung.
"Sekarang [para pelaku] dalam proses pemeriksaan di kantor polisi terdekat," ucapnya.
Pemeriksaan tersebut, kata Maruly, di antaranya terkait berapa lama para pelaku beroperasi, jumlah gas oplosan yang mereka produksi, serta keuntungan yang dihasilkan mereka selama beroperasi.
"Sementara keterangan dari para tersangka ya, itu baru di wilayah Indramayu, Subang dan sekitarnya. Tapi mungkin tidak tentu kepinginan bisa berkembang ke wilayah lain," ungkapnya.
Maruli menyebut praktik ini telah merugikan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kelangkaan gas subsidi di tengah masyarakat. Dia pun berkomitmen untuk mencegah hal itu terjadi.
"Menjamin ketersediaan energi supaya apa yang menjadi subsidi pemerintah tersalurkan ke masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Maruly menjelaskan para pelaku akan dijerat pasal yang berkenaan dengan penyalahgunaan BBM.
"Pasal yang diterapkan dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini atau BBM gas subsidi ini adalah Pasal 55 Undang-Undang 22 tahun 2021," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar