Nov 12th 2024, 18:41, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 kepada pimpinan DPR. Surat itu terkait calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029.
DPR kini memiliki kewajiban untuk segera melakukan uji fit and proper kepada Capim dan Cadewas KPK.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengatakan, PDI Perjuangan menghargai keputusan Prabowo yang meneruskan Capim dan Cadewas KPK yang proses rekruitmennya dilakukan di masa Presiden Joko Widodo.
"Kami telah melakukan profilling, dan penelusuran dari rekam jejak nama-nama yang menjadi calon Pimpinan dan Dewas KPK. Meskipun Pimpinan dan Dewas KPK dipilih secara political appointee, namun Fraksi PDI Perjuangan di DPR akan menggunakan kewenangannya untuk memilih calon Pimpinan dan Dewas KPK secara profesional," kata Said kepada wartawan, Selasa (12/11).
"Kami akan melibatkan kalangan aktivis masyarakat sipil yang selama ini memiliki atensi dan melihat rekam jejak para Pimpinan dan Dewas KPK. Kami akan libatkan mereka," tambah dia.
Ketua Banggar ini memastikan, DPR akan membuka pintu selebar lebarnya bagi masyarakat luas, akademisi, para pegiat anti-korupsi untuk memberikan masukan, dan data yang penting agar PDIP di DPR dapat memilih Capim dan Cadewas KPK yang terbaik yang diajukan Prabowo.
"Meskipun kami menyadari bahwa saat ini ada penurunan ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK, terutama sejak revisi UU KPK, serta banyaknya aduan etik dari masyarakat terhadap Pimpinan KPK," kata Said.
PDIP menilai, tugas Capim dan Cadewas KPK ke depan sangat berat. Pertama, harus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, berintegritas dan imparsial.
"KPK harus mampu menempatkan hukum sebagai panglima," kata Said.
Kedua, KPK harus mampu memperkuat sistem hukum dan mampu mempengaruhi Presiden dan DPR serta memperkuat kerja legislasi untuk membenahi sistem hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Ketiga, KPK harus mampu memimpin kerja pemberantasan korupsi dengan jangkauan ke seluruh daerah.
"Setidaknya fokus pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan menciptakan kerugian negara dalam skala besar," ucap Said.
Keempat, Pimpinan KPK harus mampu menggerakkan KPK sebagai pelopor kepatuhan, bersama pemerintah dan masyarakat membangun budaya anti korupsi.
"Pada akhirnya percayalah bahwa DPR dalam hal ini Komisi III akan memilih yang terbaik lewat mekanisme yang ditentukan dengan semangat musyawarah," tutup dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar