Nov 12th 2024, 18:28, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Pilkada serentak akan segera dilakukan pada Rabu, 27 November mendatang. Namun, persoalannya hingga kini belum ada kepastian hari tersebut apakah menjadi hari libur nasional atau tidak karena belum ada peraturan mengikat.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, KPU akan berkirim surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan 27 November menjadi hari libur nasional agar pemilih bisa lebih leluasa memilih calon kepala daerahnya.
"KPU akan berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon kepada Bapak Presiden agar dapat menetapkan hari pemungutan suara pemilihan/Pilkada serentak nasional, Rabu, 27 November 2024, sebagai hari yang diliburkan," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).
Lebih lanjut, Idham menegaskan hari pemungutan suara sebetulnya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan atau lebih tepatnya pada pasal 84 ayat (3) dan (4) UU No. 1 Tahun 2015 yang berbunyi seperti berikut:
(3) Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(4) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah berencana akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
"[27 November libur nasional] Iya. Rencananya begitu," kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (8/11).
Prasetyo menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Kemendagri untuk menggodok hal itu.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar