Search This Blog

Penyelundupan 6.514 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penyelundupan 6.514 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya
Oct 16th 2024, 17:52, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Penampakan 6.514 ekor burung tanpa dokumen yang disita petugas gabungan. | Foto: Dok Karantina Lampung
Penampakan 6.514 ekor burung tanpa dokumen yang disita petugas gabungan. | Foto: Dok Karantina Lampung

Lampung Geh, Lampung Selatan - Penyeludupan 6.514 ekor burung tanpa dokumen berhasil digagalkan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (15/10). Kasatpel Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan penyelundupan ribuan burung itu berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dari Karantina Lampung, Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, serta NGO flight protecting Indonesia's birds. "Pada 15 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyeludupan satwa liar," katanya. Setelah menerima informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan pengawasan di sekitar Pelabuhan. "Sekitar pukul 20.30 WIB, terdapat kendaraan mencurigakan melintas dan masuk ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, truk box B 9471 KXV didapati membawa satwa liar berupa burung sebanyak 6.514 yang dikemas dengan keranjang sebanyak 216 box," ungkapnya. Adapun ribuan ekor burung tersebut terdiri dari ciblek 2080 ekor, prenjak 1040 ekor, pleci 1600 ekor, pentet kelabu 160 ekor, crucuk 229 ekor, cucak Kurincang 120 ekor, kutilang mas 60 ekor, kepodang 39 ekor, kolibri kelapa 238 ekor, sepah raja 5 ekor, sikatan bakau 19 ekor, srigunting kelabu 15 ekor. Kemudian, srigunting hitam 31 ekor, siri siri 52 ekor, perkutut 40 ekor, poksai mandarin 43 ekor, air mancur 6 ekor, tepus 80 ekor, cipaw 60 ekor, simpur hujan sungai 6 ekor, puyuh turun/ayam hias 10 ekor, gelatik batu 60 ekor, jalak kebo 150 ekor, cucak ijo besar 15 ekor, cucak biru 6 ekor, cucak ranting 3 ekor, sikatan rambo dada coklat 33 ekor. "Lalu entet kembang 5 ekor, kinoi 76 ekor, srindit melayu 5 ekor, engkek layongan 2 ekor, cucak ranting 51 ekor, cucak mini 47 ekor, cucak jengot 11 ekor, platuk bawang 3 ekor, serta rambatan 24 ekor. Dari jumlah tersebut yang dilindungi ada 257 ekor," sebutnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, burung tersebut berasal dari Kayu Agung Sumatera Selatan yang rencananya akan dikirim ke Balaraja, Tangerang. "Pengirim itu bernama Usman dan penerimanya yaitu OKJ (Pengepul). Komoditas tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan juga tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina," ungkapnya. Sementara itu, Kasubdit Gakum Polairud Polda Lampung, AKBP Rahmadi Asbi mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang merupakan supir inisial TB dan AR. "Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pelaku utama di balik ini semua, kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. Lanjut Rahmadi, untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. "Ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar. Juga Undang-Undang Nomor 5 tentang tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)

Media files:
01jaaf7vztfnc9x6x7sgm1v70t.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar