Search This Blog

Modus Kirim Sepatu, Pemuda di Kubu Raya Suplai Narkoba Hingga Ketapang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Modus Kirim Sepatu, Pemuda di Kubu Raya Suplai Narkoba Hingga Ketapang
Oct 28th 2024, 15:05, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Pelaku pengedar sabu yang diamankan Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
Pelaku pengedar sabu yang diamankan Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya

Hi!Pontianak - Seorang pemuda, R (24) di Kabupaten Kubu Raya (KKR) nekat mengirim sabu ke Ketapang menggunakan travel dengan memasukkannya ke dalam sepatu. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat laporan sopir travel yang merasa curiga dengan paket yang diterimanya untuk dibawa ke Ketapang.

"Penangkapan berawal dari laporan seorang sopir travel yang mencurigai adanya paket mencurigakan dari Kubu Raya tujuan Kabupaten Ketapang. Saat paket dibongkar, petugas menemukan sepasang sepatu yang di dalamnya terdapat gumpalan plastik hitam yang di dalamnya ada plastik transparan berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku R di Jalan Swadaya, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, pada Senin, 21 Oktober 20024 sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade.

Ade bilang, pelaku R yang merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019 dan baru bebas dari Rutan Pontianak pada bulan April 2020 mengakui dirinya hanya bertugas mengemas dan mengirimkan sabu atas permintaan pelaku lain, H (33).

"Kami mengamankan H di kediamannya di Jalan Komyos Soedarso H mengaku membeli sabu seharga Rp 500 ribu per jie dari seorang wanita berinisial M di Kampung Beting. H mengaku mendapat pesanan dari T yang berada di Ketapang. Pelaku H kemudian membeli 10 jie seharga Rp 5 juta dan akan menjualnya seharga Rp 6 juta," tambahnya.

Akibat perbuatannya, H dan R kini mendekam di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Media files:
01jb92bwvm9fp9t3g0y4xh8v91.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar