KPK turut berpartisipasi aktif dalam rangkaian forum G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) Ketiga dan Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Antikorupsi G20 yang diselenggarakan di Natal, Brasil, pada 21–24 Oktober 2024 lalu.
Dalam agenda PTM G20 itu, KPK hadir mewakili Indonesia. Pada kesempatan itu, lembaga antirasuah diwakili oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menegaskan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi dari pengelolaan lingkungan. Ia pun menjelaskan tiga poin utama dalam pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam (SDA).
"Kami mendorong negara-negara G20 untuk memfokuskan komitmen pada pemberantasan korupsi melalui tiga hal, yaitu peningkatan transparansi tata kelola SDA, penguatan kerangka hukum, dan penguatan kerja sama global dalam pemberantasan korupsi lintas negara," kata Alex di Natal, Brasil, dikutip pada Rabu (30/10).
Alex juga menekankan bahwa pencegahan korupsi pada sektor lingkungan dan SDA tidak hanya tanggung jawab di tingkat lokal atau regional, melainkan juga tanggung jawab di tingkat global.
Menurutnya, korupsi menjadi ancaman global yang bisa terjadi di berbagai sektor, termasuk bidang lingkungan dan SDA. Untuk itu, dibutuhkan upaya pencegahan kolektif dari berbagai negara agar keberlanjutan lingkungan dapat terus terjaga di masa mendatang.
"Ini menunjukkan lemahnya tata kelola yang dapat menghambat upaya mencapai pembangunan berkelanjutan," ucap dia.
Tak hanya itu, Alex menerangkan bahwa korupsi kerap digunakan menjadi alat untuk melancarkan praktik eksploitasi ilegal hutan, mineral, dan sumber daya laut.
Ia menjelaskan, praktik inilah yang akhirnya berdampak pada penggundulan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, degradasi lingkungan, hingga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan korupsi dan tata kelola di sektor SDA itu, Alex menegaskan bahwa Indonesia sebelumnya memang telah melakukan sejumlah strategi.
Salah satunya, yakni dengan adanya Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA). Gerakan itu digagas KPK bersama dengan berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil pada 2014 lalu.
Ia menyebut, GNPSDA merupakan program yang berfokus pada penguatan dan tata kelola di berbagai sektor penting, seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan perikanan. Program itu juga dijalankan dengan mengembangkan sistem perizinan digital dan transparansi.
"Dengan sistem ini, kami telah meminimalkan peluang suap sekaligus meningkatkan kemudahan berbisnis di sektor sumber daya alam Indonesia," ucap dia.
Lebih lanjut, Alex menyebut bahwa program ini juga turut mengatasi permasalahan tumpang tindih perizinan antar-sektor. Seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, yang menghasilkan pencabutan izin ilegal.
"Program ini menunjukkan bagaimana inisiatif antikorupsi dapat secara langsung berkontribusi untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan dunia," pungkasnya.
Selain menyampaikan komitmen pencegahan korupsi sektor lingkungan dan SDA, forum ini juga menyepakati sejumlah dokumen. Di antaranya yakni G20 Anti-Corruption Ministerial Declaration yang berisi deklarasi komitmen menteri dan kepala lembaga antikorupsi dari negara G20.
Kemudian, G20 High-Level Principles (HLP) on Incentives for the Private Sector to Adopt Comprehensive and Consistent Integrity Measures to Prevent and Combat Corruption. Dokumen itu berisi prinsip-prinsip atau standar terkait pemberian insentif pada sektor swasta untuk mendorong upaya pencegahan korupsi.
Lalu, juga disepakati dokumen G20 Accountability Report 2024 on Organizing Against Corruption, yang berisi kumpulan praktik baik dan tantangan yang dihadapi negara G20 terkait implementasi integritas dan tata laksana administrasi publik dalam rangka pencegahan korupsi.
Kemudian, juga ada dokumen G20 ACWG Action Plan 2025-2027 yang berisi rencana kerja forum ACWG hingga 2027.
Adapun dalam pertemuan itu, selain dihadiri oleh negara anggota G20, juga hadir 8 delegasi negara tamu dan 8 delegasi organisasi internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar