Search This Blog

Hasil Visum Laura Meizani Keluar, Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Vadel Badjideh

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasil Visum Laura Meizani Keluar, Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Vadel Badjideh
Oct 18th 2024, 15:34, by DN Mustika Sari, kumparanHITS

Vadel Badjideh usai jalani pemeriksaan klarifikasi atas laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Vadel Badjideh usai jalani pemeriksaan klarifikasi atas laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Polisi siap melakukan gelar perkara kasus Vadel Badjideh dalam waktu dekat. Kabar ini dipastikan setelah hasil visum Laura Meizani diterima oleh penyidik.

"Jadi kemarin, penyidik sudah menerima hasil visum secara keseluruhan. Jadi visum sekarang ada di penyidik PPPA," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, ditemui di kantornya, Jumat (18/9).

Tahap selanjutnya, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan pemenuhan unsur-unsur pidana.

Nikita Mirzani resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi putrinya, Laura Meizani, Senin (14/10/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Nikita Mirzani resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi putrinya, Laura Meizani, Senin (14/10/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan

"Tahap selanjutnya gelar perkara, menentukan atau apakah ini ada unsur pidananya, nah di situ. Itu wewenang dari penyidik," jelas Nurma.

Nurma menjelaskan, gelar perkara harus dilakukan sebelum kasus Vadel Badjideh dinaikkan ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan.

"Gelar perkara itu mengumpulkan barang bukti, kemudian memeriksa saksi. Nah, itu dijadikan bahan gelar perkara. Masuk kah unsur pidana di situ, kalau masuk unsur pidana pasti naik ke penyidikan," tutur Nurma.

Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September lalu.

Untuk menguatkan laporannya, Nikita sudah menghadirkan beberapa saksi yang dia boyong dari luar negeri.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Undang Undang kesehatan dan Perlindungan Anak, yaitu 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP.

Media files:
01j9c3dpa4smjrw79gvk5139me.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar