Search This Blog

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Terima Suap Sejak 2012, Ini kata MA

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Terima Suap Sejak 2012, Ini kata MA
Oct 28th 2024, 15:48, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar.  Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait dugaan pemufakatan jahat suap putusan kasasi 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

Kejagung juga menggeledah rumah Zarof dan menemukan uang nyaris Rp 1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram. Diduga uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara yang dilakukannya sejak 2012.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan sudah banyak upaya yang dilakukan pihaknya dalam mencegah terjadinya permainan makelar kasus semacam yang dilakukan Zarof. Mulai dari adanya Komisi Yudisial (KY), Bawas MA, hingga Peraturan MA.

"Namun, toh masih ada kejadian yang demikian. Karena tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," ujar Yanto dalam jumpa pers di MA, Senin (28/10).

Jubir MA, Yanto, menyampaikan keterangan pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jubir MA, Yanto, menyampaikan keterangan pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Yang kedua ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang terjadi harus kemudian," tambahnya.

Setelah adanya kejadian ini, Yanto menyebut, pimpinan MA bakal melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, hingga Pengadilan Militer se-Indonesia.

"Dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan, seperti itu ya," ucapnya.

Media files:
01jb23z5ajee86dwp2efc7kr31.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar