Menteri ATR/BTN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Polda Jabar memaparkan dua kasus mafia tanah. Menurut AHY, keberadaan mafia tanah merugikan dan mengancam rasa keadilan bagi masyarakat.
"Oleh karena itu pemerintahan hadir, negara hadir, untuk meyakinkan keadilan tegak di negeri ini. Tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Itu adalah kewajiban kita," kata AHY saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (18/10).
Kasus Kab Bandung
AHY menuturkan soal kasus di Kabupaten Bandung yang melibatkan perusahaan yang membuat dokumen palsu untuk mengeklaim lahan. Hal ini berpotensi berdampak besar terhadap roda ekonomi di daerah yang bersangkutan.
"Dunia usaha di situ benar-benar merugi, terdampak tidak hanya real loss yang harus diderita tapi juga potential loss. Karena rencana pembangunan termasuk juga upaya untuk meningkatkan ekonomi di lokasi tersebut jadi terhambat," bebernya.
Kerugian real loss dalam kasus pertama ini mencapai lebih Rp 996 juta, Kerugian BTHTD 1,3 miliar, dan kerugian PPH mencapai 1,1 miliar.
Sedangkan potential loss dalam bentuk lokasi objek dan tanah akan yang dibangun perumahan sebanyak kurang lebih 264 unit dengan total harga jika dijual Rp 47 miliar lebih.
"Jadi total kerugian untuk kasus pertama ini lebih dari Rp 51 miliar," ujar AHY.
Kasus Dago Elos
Adapun dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, disebut AHY terjadi sejak 2016 lalu. Dia pun menyinggung jika penduduk di sana harus berhadapan dengan kelompok mafia tanah hingga berlanjut di meja persidangan.
Setelah rangkaian panjang, akhirnya terungkap Heri Hermawan dan Dodi Rustandi melakukan pemalsuan surat dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.
AHY bilang, dokumen palsu yang disebut sudah ada sebelum Indonesia merdeka itu terlihat asli. Namun lewat proses identifikasi lewat teknik khusus, terungkap bahwa dokumen tersebut palsu.
"Sejumlah warga yang menjadi korban yang terdampak itu kurang lebih 2000 orang. Ada 360 sekian kepala keluarga yang mereka tentunya berharap keadilan hadir di lokasi Dago Elos," ucapnya.
Heri Hermawan dan Dodi Rustandi telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. AHY mengatakan total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 3,6 triliun.
Jangan Coba-coba Menindas Masyarakat
Putra sulung mantan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono ini pun menjamin masyarakat akan terus mendapat keadilan. Siapa pun yang melanggar hukum, ucapnya, akan ditindak tegas.
"Siapa pun yang mencoba-coba melawan hukum, yang mencoba-coba untuk menindas masyarakat, maka kami, negara, hadir, pemerintah hadir, Satgas Anti Mafia hadir untuk menghadapi mereka secara tegas," ujar dia.
Komitmen Polda Jabar
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa jajarannya pun punya komitmen serius menangani permasalahan tindak pidana pertanahan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus, yakni Satgas Mafia Tanah.
Wiyagus menyampaikan, tugas dari Satgas ini adalah mengidentifikasi, menyelidiki, dan menindak segala bentuk kejahatan di bidang pertanahan.
"Mulai pemalsuan sertifikat tanah, penyerobotan lahan, sampai mafia tanah yang seringkali melibatkan oknum tak bertanggung jawab," ujar Wiyagus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar