Sebagai upaya mendukung industri ramah lingkungan di Palembang, Sumsel, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) kini mendirikan Lembaga Validasi/Verifikasi (LVV) untuk Gas Rumah Kaca (GRK) Kepala BSPJI Palembang, Arya Yudistira, menjelaskan LVV nantinya akan membantu industri dalam inventarisasi emisi GRK untuk dilaporkan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sesuai dengan arahan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Nantinya seluruh industri yang terhubung dengan SIINas diwajibkan melaporkan data emisi GRK yang mereka hasilkan," kata dia, Kamis 31 Oktober 2024. Selain itu, dirinya menyebutkan LVV akan berperan sebagai lembaga akreditasi yang menilai kesesuaian data dan klaim terkait lingkungan, guna memastikan akurasi data emisi yang dilaporkan oleh industri. "GRK, yang sebagian besar dihasilkan dari aktivitas manusia, terutama pembakaran bahan bakar fosil, berperan dalam menjaga kestabilan suhu Bumi. Namun, jika berlebihan, dapat menyebabkan pemanasan global. Kemenperin berkomitmen membantu mengendalikan emisi dari industri, sejalan dengan upaya global untuk menanggulangi perubahan iklim, "kata dia. Saat ini, BSPJI Palembang sedang dalam proses akreditasi LVV GRK oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Proses ini didukung oleh Pusat Industri Hijau Kemenperin yang juga memberikan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia. Sebagai langkah awal, BSPJI Palembang telah melakukan verifikasi GRK perdana di PT. Sunnan Rubber, produsen karet remah (crumb rubber) yang terafiliasi dengan Hong Tong Group. Verifikasi tersebut dilakukan sesuai standar ISO 14064/1 tahun 2018, memastikan seluruh emisi GRK diinventarisasi dengan tepat. Dengan enam verifikator GRK yang siap bekerja, LVV BSPJI Palembang diharapkan akan membantu banyak industri lainnya dalam memenuhi persyaratan pelaporan emisi menuju tercapainya industri hijau. "Ke depan, BSPJI Palembang siap melakukan validasi dan verifikasi GRK di berbagai sektor industri," tutup Arya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar