Oct 28th 2024, 12:17, by DN Mustika Sari, kumparanHITS
Armor Toreador berbicara kepada media jelang persidangan pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri Cibinong. Armor bakal menjalani sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Tiba sekitar pukul 11.50 WIB dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Cibinong, Armor yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye menyempatkan diri berbicara kepada awak media.
Ia menyampaikan permintaan maafnya kepada istrinya dan anak-anaknya atas perbuatan yang pernah ia perbuat sebelumnya.
"Yang pertama saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya. Saya berharap dan saya meminta maaf karena saya belum bisa menjadi figur seorang ayah dan suami yang baik," ujar Armor Toreador kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10).
Selain itu, Armor juga minta maaf kepada keluarga besar istrinya. Ia berharap ke depannya masih bisa menjalin komunikasi demi bisa membesarkan putra putrinya.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar istri saya, ayah yang tinggal di Aceh saya harap komunikasi ke depan bisa berjalan dengan lancar karena demi masa depan dan perkembangan anak-anak," ucap Armor.
Dalam kesempatan itu, Armor pun minta maaf kepada ayah dan ibunya yang selama ini berjasa dalam kehidupan rumah tangganya.
"Karena keputusan nikah muda yang kami commit, mereka banyak membantu pada saat saya merintis, pada saat awal saya menikah itu banyak memberikan fasilitas-fasilitas. Intinya menunjang keberlangsungan pernikahan kami," ungkap Armor.
"Cuma karena adanya kasus ini mereka harus ikut terhujat dari berbagai pihak yang sebenarnya tidak mengenal sosok figur mama dan papa saya yang sesungguhnya," lanjut dia.
Menutup pernyataannya, Armor menyatakan bahwa dirinya tak akan mengajukan perlawanan hukum apapun dalam kasus ini. Hal itu ia tempuh demi bertanggungjawab atas segala perbuatannya.
"Dari awal insya allah tidak ada perlawanan apapun dari saya. Dari awal saya ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah mengajukan restorative justice ataupun praperadilan karena insya allah saya ikhlas menerima konsekuensi dari apa yang telah saya perbuat," kata Armor.
Dalam perkaranya, Armor dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal KDRT hingga pasal kekerasan terhadap anak.
Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selanjutnya pasal kekerasan terhadap anak yaitu Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan.
Terakhir, Armor juga dijerat pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bogor. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Atas perbuatannya itu, tim penyidik pun turut menerapkan pasal berlapis untuk menghukum Armor.
Penangkapan Armor dilakukan atas adanya informasi Armor hendak melarikan diri. Upaya itu dilakukannya lantaran video penganiayaan yang ia lakukan sudah mulai ramai di bahas di media sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar