Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dicecar soal adanya 150 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Hal ini terjadi saat Tanak menjalani tes wawancara calon pimpinan (Capim) KPK di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (18/9). Pertanyaan tersebut diajukan oleh anggota Pansel KPK sekaligus Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
"Kami dari PPATK mengirimkan surat kepada pimpinan KPK mempertanyakan 150 HA (hasil analisis) dan HP (hasil pemeriksaan) yang tidak ditindaklanjuti. Itu tanggapan Bapak apa?" cecar Ivan.
Padahal, pemberian LHA, menurut Ivan, dapat dijadikan bahan KPK untuk menyelidikinya. Namun, malahan terbuang sia-sia. KPK dinilai sibuk melakukan hal yang lain.
"Artinya kalau bisa ada resource, keyakinan saya resource Bapak tuh banyak yang waste, banyak yang dipakai untuk hal-hal yang katakanlah ngamat-ngamatin pejabat, ngikut-ngikutin pejabat, lalu kemudian mencari kunci-kuncian dari pejabat. Sementara HA dan HP kami tidak ditindaklanjuti. Ini angkanya bisa ratusan, bahkan ribuan triliun mungkin, kasus ini?" tanya Ivan.
Tanak mengaku bahwa semua LHA yang disampaikan PPATK pasti akan ditindaklanjuti. Laporannya akan didisposisikan ke Kedeputian Penindakan KPK.
"Kami mendisposisikan kepada Deputi Penindakan yang menjadi tugas dan kewenangannya untuk melakukan penelitian. Dan selanjutnya supaya dilaporkan kepada pimpinan. Dan memang biasanya kami, karena banyak juga pekerjaan, sehingga bisa terlupakan juga. Dan sekarang kami lagi coba meminta semua yang..." jawab Tanak.
"Ya harapannya nanti kalau Bapak jadi pimpinan, kalau ada rezeki Bapak, ini semu ditindaklanjuti, Pak!" ujar Ivan.
"Siap," balas Tanak.
"Dan dibereskan semua. Resource-nya dipake untuk menangani yang sudah jadi, gitu!" tambah Ivan.
"Dan itu yang menjadi pemikiran kami, Pak. Dan saya berharap nantinya, apa yang Bapak sampaikan laporan-laporan itu akan kami sampaikan lagi bahwa ini sudah ditindaklanjuti atau ini tidak ditindaklanjuti karena apa alasannya," kata Tanak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar