Sep 2nd 2024, 10:24, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menunda proses hukum para calon kepala daerah selama proses Pilkada serentak 2024 berlangsung.
"Nah, itu masih terus berlaku (penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah)," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Harli menjelaskan, hal ini dilakukan bukan serta merta melindungi para calon kepala daerah dari proses hukum yang menjeratnya. Namun, untuk menjaga objektivitas dalam demokrasi.
"Bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," papar Harli.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," tambahnya.
Berikut detail Tahapan Awal Pilkada 2024:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar