Search This Blog

Kabareskrim Minta Pengedar Narkoba Dijerat Pasal TPPU: Miskinkan!

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kabareskrim Minta Pengedar Narkoba Dijerat Pasal TPPU: Miskinkan!
Sep 20th 2024, 22:07, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada saat menghadiri Rakernes Bareskrim di Bali/Selasa (14/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada saat menghadiri Rakernes Bareskrim di Bali/Selasa (14/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, meminta anggota hingga di tingkat Polsek agar mengenakan pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada bandar atau pengedar narkoba. Mereka harus dimiskinkan.

"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Jumat (20/9).

Diharapkan, penerapan TPPU bakal membuat jera pihak yang terlibat dalam bisnis peredaran narkoba. Dengan begitu, peredaran narkoba di Indonesia dapat dikurangi bahkan dihilangkan.

"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran Polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," ucap dia.

"Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insya Allah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," lanjut dia.

Sebelumnya, seorang narapidana bernama Hendra Sabarudin mengendalikan peredaran sabu dari balik lapas di Kalimantan Utara sejak tahun 2017.

Uang yang diperoleh dari mengedarkan sabu dibelikan aset seperti tanah hingga mobil mewah senilai Rp 221 miliar. Hal itu dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatannya.

Mobil mewah itu ditampilkan dalam pers rilis yang digelar oleh Bareskrim Polri di Lapangan Bhayangkara. Terlihat, ada mobil jenis Ford Mustang, Land Rover Defender hingga Jeep Rubicon. Selain itu, terlihat pula 1 unit speed boat.

Berikut ini daftar aset yang dibeli dari hasil peredaran narkotika jaringan Hendra Sabarudin:

- 44 bidang tanah dan bangunan;

- 21 unit kendaraan roda empat;

- 28 unit kendaraan roda dua;

- 6 unit kendaraan laut (4 kapal, 1 speed boat, dan 1 jet ski);

- 2 unit kendaraan jenis ATV;

- 2 buah jam tangan mewah;

- Uang tunai Rp 1,2 miliar;

- Deposito standard chartered senilai Rp 500 juta.

Media files:
01hxv51nxaxx6x8smgyevdddx9.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar