Search This Blog

TKI Ilegal Asal Sumsel Meninggal saat Berada di Tahanan Hongkong

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
TKI Ilegal Asal Sumsel Meninggal saat Berada di Tahanan Hongkong
Aug 16th 2024, 18:23, by Abdullah Toriq, Urban Id

Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal asal Gelumbang, Muara Enim, Sumsel bernama Fahmi (45), meninggal dunia di dalam tahanan di Hongkong. Pengantar Kerja Ahli Madya Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Aminah menyebutkan dari laporan yang diterimanya Fahmi diduga meninggal akibat komplikasi penyakit asma yang dideritanya. "Fahmi meninggal pada 24 Juli setelah sehari sebelumnya (23/7) di rujuk ke North District Hospital. Fahmi mengeluh sesak nafas sebelum akhirnya meninggal dengan indikasi awal cardiac arrest,"ujar dia, Jumat 16 Agustus 2024. Aminah menjelaskan Fahmi terkena razia petugas Imigrasi Hongkong karena overstay dan bekerja secara ilegal di negara tersebut. Akibat pelanggaran itu, Fahni divonis hukuman 15 bulan penjara sejak 25 Juni. "Meninggalnya Fahmi berdasarkan surat resmi yang kami terima dari KJRI Hong Kong setelah divonis kurungan penjara selama 15 bulan pada 25 Juni 2024. Dia terbukti bersalah melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan bekerja secara ilegal di Hong Kong," ungkapnya. Berdasarkan regulasi dan aturan pemerintah Hongkong, Fahmi yang meninggal di tahanan harus dilakukan autopsi sebelum dikembalikan ke negara asal. "Mengingat Fahmi meninggal pada saat menjalani perawatan medis di institusi kesehatan publik dan tengah menjalani masa hukuman maka kasus ini selanjutnya dirujuk pada Coroner's Court guna proses due diligence sesuai ketentuan setempat, termasuk proses autopsi. Akte kematian dan administrasi pendukung lainnya baru akan diterbitkan setelah proses Coroner's Court selesai," jelasnya. Aminah menyebut, dari informasi KJRI Hongkong autopsi memakan waktu sekitar 2 minggu sampai sebulan. Jika sudah selesai jenazah baru bisa dibawa ke Tanah Air. "Dikarenakan almarhumah over stayer sehingga, biaya pemulangan jenazah ditanggung secara mandiri pihak keluarga dari Hong Kong ke Indonesia," katanya. Ia mengungkapkan, biaya pemulangan jenazah berkisar 50 ribu Dolar Hong Kong.Jika dirupiahkan berkisar Rp 100 juta lebih. "Terkait biaya pemulangan jenazah sedang diupayakan Pemda Muara Enim dan pihak keluarga, sementara BP2MI melalui BP3MI Sumatera Selatan tetap mengkoordinasikan dengan semua pihak agar proses pemulangan jenazah segera bisa dilaksanakan dan pengurusan jenazah setelah tiba di tanah air" katanya

Media files:
01j5desga3p42khg442p3zz634.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar