Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/Beruang Cakti menggagalkan upaya penyelundupan 16 paket narkoba jenis sabu seberat sekitar 16 kilogram di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Operasi ini dilakukan oleh Pos Gabungan Bersama (Gabma) Temajuk pada Jumat (30/8).
Penggagalan ini berawal dari analisis terhadap sejumlah upaya penyelundupan yang digagalkan.
Danpos Gabma Temajuk, Letda (Kav) Alesandro Del Piero Maniagasi, melakukan pengembangan dengan mengidentifikasi pola penyelundupan yang sering dilakukan oleh para pelaku.
Selanjutnya Satgas bersama pihak Bea Cukai berbekal informasi masyarakat soal aktivitas penyelundupan di jalur tikus wilayah Temanjuk, melakukan patroli di sejumlah titik. Lokasi tersebut dicurigai sebagai jalur perlintasan penyelundupan.
"Saat melakukan patroli malam di wilayah tersebut, tim patroli Satgas Yonkav 12/BC mencurigai adanya pergerakan drone sebanyak lima kali serta seseorang yang berdiri di atas patok batas (diduga sebagai pelaku yang sedang memantau situasi perbatasan)," demikian keterangan yang dibagikan TNI AD di laman resminya.
Kemudian, tim patroli bersiaga dan mengawasi perkembangan situasi. Setelah memastikan tidak ada lagi pergerakan, tim kemudian melakukan penyisiran di sepanjang garis perbatasan dan lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, tim patroli menemukan sebuah karung yang berisi 16 bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 16 kilogram.
"Temuan ini segera dilaporkan oleh Danpos Gabma Temajuk kepada Dankolakopsrem 121/ABW, dan barang bukti tersebut dibawa ke Pos Gabma Temajuk untuk diproses lebih lanjut," lanjut keterangan itu.
Penggagalan upaya penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonkav 12/BC. Sebelumnya, pada Kamis (29/8), Pangdam XII/Tanjungpura telah menyerahkan sebanyak 579,8 gram sabu, 38.218 butir pil ekstasi, dan 700 butir pil happy five kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk satu orang terduga pelaku yang berhasil diamankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar