Bakal Calon Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengikuti rangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang pada Jumat (30/8). Tes tersebut merupakan salah satu tahapan pencalonan untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Situbondo 2024.
Karna datang ke RSSA Malang sekitar pukul 08.00 WIB. Ia bersama dengan wakilnya, Khoirani.
Karna mengenakan baju berwarna biru muda dan celana jeans biru serta memakai masker berwarna putih.
Setelah menjalani tes kesehatan, ia lalu turun dari lift RSSA Malang. Saat di lobi rumah sakit, wartawan kemudian mencoba bertanya kepada Karna terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Gimana Pak? Untuk soal kasus korupsi menjadi tersangka gimana Pak? Nggak ada komentar?" tanya wartawan, Jumat (30/8).
Karna tidak mau menjawab pertanyaan dari wartawan. Ia hanya melambaikan tangan mengisyaratkan tak mau berbicara.
Kemudian, salah seorang yang mendampingi Karna sempat menjawab pertanyaan wartawan.
"Minta tolong Mas ya, nanti ada waktunya," ucap salah satu rombongan Karna.
Setelah itu, Karna bersama timnya berjalan keluar meninggalkan lobi RSSA Kota Malang.
Karna maju lagi sebagai Bakal Calon Bupati Situbondo didampingi wakilnya, Khoirani. Berdasarkan postingan instagram KPU Situbondo, Karna-Khoirani mendaftar ke KPU Situbondo pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8).
"Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, Drs. KARNA SUSWANDI, MM dan Hj. KHOIRANI, S.Pd.M.H, menyerahkan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo pada hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024," tulis caption di postingan instagram @kpu.situbondo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua penyelenggara negara Kabupaten Situbondo dengan inisial KS dan EP sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
Kemudian tersiar kabar bahwa salah satu tersangka itu adalah Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Sempat beredar Surat KPK yang menyinggung soal status Bupati Situbondo Karna Suswandi tersangka.
Surat itu tertulis perihal Permintaan Data dan Informasi Pertanahan dari pihak KPK pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso per 19 Agustus 2024. Yakni permintaan data dan informasi mengenai kepemilikan tanah dan bangunan.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan sudah menetapkan dua orang tersangka. Ditulis bahwa tersangka yang dimaksud adalah Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
KPK buka suara soal beredarnya surat tersebut. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan belum bisa memastikan.
"Jadi, saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut. Kita tunggu saja," ucap Tessa dikutip dari Antara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar