Search This Blog

OJK Dorong Industri Keuangan Permudah Disabilitas Dapat Kredit hingga Asuransi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Dorong Industri Keuangan Permudah Disabilitas Dapat Kredit hingga Asuransi
Aug 9th 2024, 18:30, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Toba, Jumat (9/8/2024). Foto: Ghifari/kumparan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Toba, Jumat (9/8/2024). Foto: Ghifari/kumparan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa pentingnya akses keuangan yang setara untuk seluruh masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, hingga saat ini penyandang disabilitas masih sulit mendapatkan akses produk keuangan. Seperti sulitnya membuka rekening hingga mendapatkan produk asuransi.

"Kita selalu sering ditawari untuk membuka rekening, punya kartu kredit, punya asuransi, dan lain-lain, tetapi ternyata untuk saudara-saudara kita kaum difabel itu sesuatu yang luxury sesuatu yang susah didapat," kata Friderica dalam acara Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Toba, Jumat (9/8).

Untuk itu, OJK terus meramu berbagai aturan kebijakan untuk mendukung penyandang disabilitas agar mendapatkan akses keuangan yang setara dan sama.

"Kami kemudian meramu berbagai policy kebijakan dan juga affirmative action untuk mendukung saudara-saudara kita untuk bisa mendapatkan akses keuangan yang sama dengan kita semua. Di OJK 22 tahun 2023 yang baru kita luncurkan," ujar Kiki.

OJK melaksanakan kewenangan pengaturan yang memihak kepada penyandang disabilitas. Dalam Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3 POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam peraturan tersebut, OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas, serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.

Sementara itu, layanan khusus kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen bagi penyandang disabilitas. Beberapa layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas dan usia lanjut dalam POJK mewajibkan PUJK untuk memberikan formulir yang menggunakan huruf braille khusus penyandang disabilitas netra.

Kemudian, menyediakan infrastruktur layanan yang menunjang seperti penyediaan jalur landai. Selain itu, ada juga antrean prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Menyediakan ATM ramah difabel dan menyediakan media informasi yang memperhatikan konsumen penyandang disabilitas, yang memudahkan penyandang disabilitas untuk memperoleh produk dan atau layanan.

"Kalau kita nggak ada affirmative action untuk mendukung saudara-saudara kita, akan sangat sulit buat saudara-saudara kita (penyandang disabilitas). Jangankan untuk mendapat akses kredit misalnya, untuk mendapat produk keuangan yang dasar saja itu sudah sulit untuk mereka," jelasnya.

Media files:
01j4v9kmbqdm37srcz8dxtkr0t.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar