Tim hukum PDIP, Ronny Talapessy dkk, menggugat penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti atas perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/7) kemarin.
Gugatan itu berkaitan dengan penyitaan buku partai milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut berisikan strategi pemenangan PDIP untuk Pilkada mendatang. Dinilai tak ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi Harun Masiku.
Menyikapi gugatan itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa penyidik KPK profesional.
"KPK tetap berkomitmen transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi. Kami tetap yakin atas profesionalitas menjadi penyidik-penyidik kami," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7).
Menurut Tessa, gugatan itu tidak akan berpengaruh terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Kembali menurut saya semua saluran resmi silakan digunakan bagi pihak-pihak yang merasa berkeberatan atau menderita kerugian," katanya.
"Teman-teman bisa melihat bahwa tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan karena pasti penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan," sambung dia.
Akan tetapi, Tessa tak mengungkapkan lebih lanjut apakah buku yang disita telah dianalisis oleh penyidik KPK atau belum.
"Saya tidak bisa menjawab itu, karena itu masuk materi penyidikan, jadi kita sama-sama tunggu," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar