Jun 4th 2024, 20:11, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Otoritas Arab Saudi menangkap dan mendeportasi puluhan WNI karena menggunakan visa nonhaji. Visa haji merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap jemaah haji.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar jemaah haji menggunakan visa yang sesuai aturan untuk ibadah haji.
"Menteri Haji kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi," kata Gus Yaqut kepada wartawan di kawasan DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/6).
"Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji," lanjutnya.
Gus Yaqut mengatakan, deportasi yang dilakukan otoritas Arab Saudi itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
Selain dipulangkan, WNI yang menggunakan visa nonhaji itu juga diberikan sanksi berupa tak boleh masuk Saudi selama 10 tahun.
Ketua PP Muhammadiyah, Saad Ibrahim, menuturkan pelaksanaan ibadah tersebut ada aturannya, tidak serta merta menghalalkan berbagai cara untuk melaksanakan ibadah haji.
Meskipun, syarat-syarat dan rukun-rukun hajinya terpenuhi, Saad menilai pelaksanaan ibadah haji tanpa visa haji, berdosa.
"Tentu sekali lagi kalau lihat dalam konteks syarat dan rukunnya dan rukunnya itu bisa terpenuhi, terpenuhi ya. Tapi andaikata itu terjadi mungkin paling jauh hanya kita katakan itu ibadahnya itu sah, tapi kemudian ndak dapat pahala. Bahkan tidak hanya tidak dapat pahala, tapi juga kemudian akan mendapatkan dosa terkait dengan itu semuanya," kata Saad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar