Jun 4th 2024, 20:16, by Berita Terkini, Berita Terkini
Islam mengatur segala aktivitas umatnya yang berkaitan dengan duniawi maupun akhirat. Misalnya adalah syarat barang yang diperjualbelikan. Salah satu syarat benda atau barang yang diperjualbelikan adalah harus bersifat suci.
Selain itu, ada berbagai syarat lain dari barang yang diperjualbelikan. Syarat-syarat ini wajib dipenuhi agar kegiatan jual beli membawa berkah dan keamanannya terjaga.
Syarat Benda atau Barang yang Diperjualbelikan
Menurut Konsep Muamalah dalam Islam, Hadi Nur Taufiq (2023: 9), kegiatan jual beli merupakan salah satu contoh dari mu'amalah. Hal ini disebabkan mu'amalah merupakan kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang ditentukan.
Seluruh kegiatan mu'amalah telah diatur dalam Islam untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Begitu pula dengan kegiatan jual beli. Dengan demikian, kegiatan tersebut bisa berjalan dengan lancar, membawa berkah, dan tak ada yang dirugikan.
Salah satu hal yang dibahas dalam hukum Islam terkait kegiatan tersebut adalah syarat barang yang diperjualbelikan. Syarat benda atau barang yang diperjualbelikan adalah harus sebagai berikut.
1. Suci
Barang yang diperjualbelikan harus bersifat suci. Jadi, kotoran, bangkai, atau barang-barang kotor lainnya tak boleh diperjualbelikan.
2. Harus Bermanfaat
Barang yang diperjualbelikan harus bermanfaat. Jika tidak ada dan malah membahayakan atau menyalahi ajaran Islam, maka kegiatan jual beli tak boleh dilakukan.
3. Harus Terlihat
Pembeli harus bisa melihat seluruh aspek dari barang yang dijual secara jelas. Aspek-aspek tersebut meliputi ukuran, harga, jenis, maupun timbangannya. Barang tersebut juga harus ada waktu diserahkan.
Namun syarat akan menjadi sedikit berbeda di kegiatan jual beli daring yang muncul akibat canggihnya teknologi. Meski pembeli tak bisa melihat barang secara langsung, kegiatan ini tetap diperbolehkan selama jenis dan sifat barang sudah diketahui atau barang sesuai dengan spesifikasinya.
4. Milik Penjual
Dalam Islam, barang yang diperjualbelikan harus dimiliki oleh penjual. Jadi, barang pinjaman atau titipan tak boleh diperjualbelikan.
Kesimpulannya, syarat benda atau barang yang diperjualbelikan adalah harus suci, terlihat, bermanfaat, dan milik penjual. Bagaimanapun juga, ada syarat yang menjadi sedikit berbeda karena kemajuan zaman seperti penjelasan di atas. (LOV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar