Jun 25th 2024, 22:51, by Dicky Adam Sidiq, kumparanNEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2012-2018 di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas). Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 20 miliar.
Para tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Selasa (25/6). Ketiga tersangka akan menjalani penahanan 20 hari pertama guna penyidikan.
Ketiga tersangka itu ialah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Bosek; eks Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar