Search This Blog

Foto: Pasar Sindang Kasih di Tengah Kasus Korupsi Pj Bupati Bandung Barat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Foto: Pasar Sindang Kasih di Tengah Kasus Korupsi Pj Bupati Bandung Barat
Jun 6th 2024, 23:14, by Syawal Darisman, kumparanNEWS

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Arsan Latif, Penjabat Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Kabupaten Majalengka. Foto: Dok bandungbaratkab.go.id
Arsan Latif, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam proyek Bangun Guna Serah (BOT) Pasar Sindang Kasih. Foto: Dok. Pribadi
Tersangka diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya sebagai imbalan atas pengurusan pembuatan Peraturan Bupati tersebut. Foto: kumparan
Akhirnya Arsan Latif dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Akhirnya Arsan Latif dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Foto: kumparan
Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Foto: kumparan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Arsan Latif, Penjabat Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Arsan Latif, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam proyek Bangun Guna Serah (BOT) Pasar Sindang Kasih.

Tersangka diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya sebagai imbalan atas pengurusan pembuatan Peraturan Bupati tersebut.

Akhirnya Arsan Latif dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arsan menyatakan tidak korupsi. "Tidak, tidak ada, tidak ada," ujar Arsan. Saat ditanyakan kedua kalinya, ia pun kembali menyatakan tidak korupsi. "Tidak (terima uang), tidak ada itu semua."

Bagian depan Pasar Sindang Kasih Cigasong, di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) Foto: kumparan
Bagian depan Pasar Sindang Kasih Cigasong, di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) Foto: kumparan

Media files:
01hzp637627fbwghenx7n2qwe7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar