Jun 27th 2024, 06:17, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Bea CukaiBatam rutin mengawasi masuk atau keluarnya barang lewat laut, barang kiriman hingga bandara internasional. Pada Januari sampai Mei 2024, ada sebanyak 233 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan barang yang diselundupkan lewat Batam beragam.
"Sebagian besar penindakan yang kita lakukan adalah penyelundupan hasil tembakau tanpa pita cukai. Kemudian kemarin terakhir atau beberapa kali penyelundupan juga minuman beralkohol yang tanpa cukai atau yang ilegal," kata Evi di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6).
Evi menjelaskan modus penyelundupan itu dengan menggunakan speed boat cepat. Ada juga melalui kompartemen palsu, yaitu di dalam truk seolah-olah membawa barang legal tetapi di dalamnya ada pembatas yang berisi barang ilegal.
"Terbaru kemarin modus terkait memasukkan mesin motor Harley Davidson kemarin juga tidak diberitahukan, setelah diperiksa teman-teman ada mesin ada 5 atau 6 unit sedang dilakukan penyidikan, juga sedang pemeriksaan terkait mesin motor Harley," ungkap Evi.
Rincian penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam di Januari sampai Mei 2024 yaitu Narkotika, Psikotropika dan Perkusor (NPP) 4,74 persen, senjata api, air gun, airsoftgun dan part 0,43 persen, handphone, gadget, part dan accesories 2,16 persen, limbah non B3 0,43 persen, barang pornografi dan sextoys 0,86 persen, skrap logam 0,00 persen, tumbuhan dan bagian tumbuhan 0,43 persen, BKC 11,21 persen, produk pertanian dan perkebunan 1,29 persen.
Selanjutnya, produk kelautan dan perikanan 0,86 persen, elektronik 0,43 persen, kendaraan air, part dan accesories 0,86 persen, alat kesehatan 0,43 persen, uang tunai 1,72 persen, kendaraan darat, part dan accesories 0,43 persen, balepres 0,43 persen, barang dan bahan radioaktif 0,43 persen, bahan berbahaya dan beracun (B3) 0,86 persen, dan barang lainnya 71,98 persen.
Evi mengungkapkan nilai barang yang diamankan pada periode tersebut mencapai Rp 11,53 miliar.
"Terkait penindakan di 2024 dari 223 penindakan itu nilai barang yang kita lakukan penindakan itu Rp 11,53 miliar dan estimasi kerugian negaranya sekitar Rp 1,65 miliar dan jumlah tersangka yang kita dapatkan 7 tersangka," tutur Evi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar