Search This Blog

Banyak Negara Minat Beli Pasir Laut RI, dari Hong Kong hingga Singapura

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Banyak Negara Minat Beli Pasir Laut RI, dari Hong Kong hingga Singapura
Jun 22nd 2024, 11:20, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut banyak negara telah menyatakan minat untuk membeli pasir laut hasil sedimentasi dari Indonesia termasuk Hong Kong dan Singapura.

Pemerintah sedang menyusun regulasi teknis untuk ekspor pasir laut yang merupakan hasil sedimentasi laut sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat koordinasi dengan Trenggono, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani.

"Permintaan banyak, ada Hong Kong juga ada yang minta, tetangga sebelah juga ada yang minta. Ya Singapura minta," ujar Trenggono saat ditemui di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat malam (22/6).

Trenggono menjamin aturan ekspor pasir laut dibuat secara ketat. Selain negara luar, mayoritas permintaan pasir laut berasal dari dalam negeri.

"Ya ini kan untuk pembersihan ya, supaya lingkungan laut lebih sehat dan lebih baik, kan begitu. Sementara yang namanya sedimentasi itu kan peristiwa oseanografi, bukan hanya darat saja," kata Trenggono.

Kemudian, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menekankan pasir laut yang tidak boleh diekspor yaitu yang mengandung mineral-mineral tambang. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam aturan tersebut.

"Putusannya pertama di PP itu sudah jelas. Pertama, ini yang boleh diekspor itu yang tidak masuk rezim tambang, karena hasil sedimentasi," kata Zulhas.

"Oleh karena itu, nanti wilayah kerja akan di cek bersama-sama dulu. Misalnya ditentukan sedimentasinya di wilayah A akan dicek tim kajian Kementerian ESDM, KLHK dan lain-lain," tambahnya.

Apabila pasir laut tersebut mengandung mineral berdasarkan hasil pemeriksaan tim surveyor, maka akan menjadi ranah dari Kementerian ESDM.

"Begitu di cek lokasi ada mineral itu enggak bisa (diekspor), berarti masuk ke Kementerian ESDM. Jadi ketat sekali tadi diaturnya, dan diberikan semacam DMO," lanjutnya.

Media files:
01h24knm9fza7bpfs5z5ssck04.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar