Search This Blog

Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia pada Saat Ini dan Contohnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia pada Saat Ini dan Contohnya
May 22nd 2024, 18:20, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi sistem hukum apa yang berlaku di indonesia pada saat ini berikan contoh-contohnya - Sumber: pixabay.com/succo
Ilustrasi sistem hukum apa yang berlaku di indonesia pada saat ini berikan contoh-contohnya - Sumber: pixabay.com/succo

Sistem hukum apa yang berlaku di Indonesia pada saat ini, berikan contoh-contohnya! Untuk menjawab pertanyaan ini, sebaiknya pahami lebih dulu apa yang dimaksud sistem hukum.

Sistem hukum adalah kerangka atau struktur yang digunakan oleh suatu negara atau masyarakat untuk membuat, menginterpretasi, dan menegakkan hukum. Mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku dan proses menyelesaikan konflik dan menegakkan keadilan.

Sistem Hukum Apa yang Berlaku di Indonesia pada Saat Ini, Berikan Contoh-contohnya!

Ilustrasi sistem hukum apa yang berlaku di indonesia pada saat ini berikan contoh-contohnya - Sumber: pixabay.com/ezequiel_octaviano
Ilustrasi sistem hukum apa yang berlaku di indonesia pada saat ini berikan contoh-contohnya - Sumber: pixabay.com/ezequiel_octaviano

Seperti sudah diuraikan tadi, sistem hukum adalah struktur yang kompleks yang mengatur perilaku dan tindakan dalam masyarakat atau negara. Lantas, sistem hukum apa yang berlaku di Indonesia pada saat ini, berikan contoh-contohnya!

Berdasarkan buku Filsafat Hukum Indonesia: Konsep Pembangunan Sistem Hukum Nasional, Juanda, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Ogiandhafiz Juanda, (2022), sistem hukum di Indonesia saat ini merupakan hasil dari perkembangan sejarah, budaya, dan pengaruh luar yang beragam.

Indonesia menerapkan sistem hukum campuran yang terdiri dari elemen hukum adat, hukum kolonial Belanda, dan hukum modern berdasarkan konstitusi. Berikut adalah penjelasannya.

1. Hukum Adat

Hukum adat adalah sistem hukum tradisional yang berbasis pada kepercayaan dan nilai-nilai lokal di masyarakat adat. Meskipun tidak secara resmi diakui oleh negara, hukum adat masih berpengaruh dalam menyelesaikan konflik dan menegakkan keadilan di daerah-daerah pedalaman.

Contohnya, di Papua, sistem hukum adat suku-suku seperti suku Dani dan suku Asmat. Sistem adat suku-suku tersebut masih diterapkan dalam mengatur peraturan-peraturan sosial dan hukum di antara anggotanya.

2. Hukum Kolonial Belanda

Pada masa penjajahan Belanda, sistem hukum Belanda diperkenalkan dan diterapkan di Indonesia. Hukum kolonial ini mencakup hukum perdata, hukum pidana, dan hukum acara peradilan.

Contohnya, hukum perdata Belanda masih digunakan sebagai dasar dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Seperti kasus-kasus kepemilikan tanah dan kontrak-kontrak bisnis.

3. Hukum Modern

Setelah kemerdekaan Indonesia, sistem hukum modern berdasarkan konstitusi mulai diterapkan. Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, menjadi landasan utama dalam pembentukan hukum dan peraturan di Indonesia.

Selain itu, berbagai undang-undang dan peraturan turunan dibuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Termasuk hukum pidana, hukum perburuhan, hukum lingkungan, dan lain-lain.

Salah satu contoh penerapan sistem hukum di Indonesia adalah dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup).

Undang-undang tersebut digunakan untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Bisa juga kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan perlindungan lingkungan.

Baca Juga: Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara

Demikian pembahasan untuk menjawab pertanyaan sistem hukum apa yang berlaku di Indonesia pada saat ini, berikan contoh-contohnya! Indonesia berusaha menciptakan sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. (DNR)

Media files:
01hyfnqbwxk25pranbjyx637h4.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar