Polda Sumut angkat bicara soal personel Satuan Brimob, RGH, yang diduga menganiaya seorang tukang becak bernama Tumpol Simanjuntak.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Upaya mediasi juga dilakukan.
"Terkait hal itu polisi melakukan langkah penyelidikan, pendalaman laporannya," kata Hadi di Polda Sumut pada Rabu (22/5).
"Saat ini pun keluarga (korban) dengan keluarga anggota (Brimob) sedang melakukan upaya-upaya itu (mediasi)," kata dia.
Hadi memastikan pihaknya akan memberikan tindakan tegas bila personel tersebut terbukti menganiaya Tumpol.
"Yang jelas, kami kepolisian memiliki aturan, aturan disiplin, kode etik tentu bagi siapa pun anggota yang melanggar aturan itu akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, siapa pun," tuturnya.
Dugaan penganiayaan ini terjadi pada November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban, hendak pergi untuk mengantre bantuan beras dari sebuah toko roti.
Namun, di tengah perjalanan, diduga pelaku tidur di atas sepeda motor di pinggir jalan. Hal ini membuat becak yang dikendarai Tumpol tak bisa lewat. Ia pun menegur polisi tersebut.
Tak terima, diduga pelaku pun langsung menganiaya dengan memukul korban menggunakan batu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar