Search This Blog

Pengacara Sebut Sandra Dewi Akan Dampingi Harvey Moeis dan Tak Ingin Pisah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara Sebut Sandra Dewi Akan Dampingi Harvey Moeis dan Tak Ingin Pisah
May 17th 2024, 08:00, by DN Mustika Sari, kumparanHITS

Artis Sandra Dewi jalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/5). Foto: Dok. Istimewa
Artis Sandra Dewi jalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/5). Foto: Dok. Istimewa

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, harus berhadapan dengan hukum lantaran terlibat dalam kasus korupsi PT Timah. Sandra juga sudah beberapa kali diperiksa atas kasus tersebut.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul kabar mengenai keretakan rumah tangga Sandra dan Harvey. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum mereka, Harris Arthur Hedar.

"Gak ada, saya yakin gak ada keinginan pisah. Tetap menemani sampai kapan pun," kata Harris mengikuti ucapan Sandra saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5).

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram/@sandradewi88
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram/@sandradewi88

Meski masalah yang dihadapi tak mudah, Sandra Dewi mengaku akan tetap mendampingi sang suami, dan tak akan meninggalkannya.

"Dia bilang sama saya, 'Prof, saya akan menemani sampai maut memisahkan,'" tuturnya.

Lebih lanjut, Harris mengatakan bahwa Sandra terpukul dengan adanya kasus tersebut. Namun, perempuan berusia 40 tahun itu sudah kembali bangkit.

"Pastilah, awalnya down tapi saya lihat semakin membaik sekarang," tukasnya.

Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan pada 2018-2019, suami Sandra Dewi tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.

Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sandra Dewi sudah diperiksa dua kali sebagai saksi atas kasus tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Sandra dimintai keterangan atas aliran dana ke rekeningnya dan mengklarifikasi kepemilikan hartanya.

Media files:
taxhzvtjjlklfkpojt9r.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar