May 23rd 2024, 17:59, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Kementerian PUPR akan menyerahkan pembentukan Badan Air Nasional ke Presiden Indonesia terpilih Prabowo Subianto. Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan PUPR Endra S Atmawidjaja menegaskan pembentukan badan air merupakan kewenangan pemerintah di era berikutnya. Penanganan tata kelola air saat berada di tangan berbagai kementerian.
Endra mencontohkan, Kementerian PUPR menangani sanitasi, air minum serta banjir. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berperan dalam pengelolaan aliran sungai.
Kementerian Pertanian mengembangkan konservasi air di sektor pertanian. Menurut Endra, pemerintah berikutnya bisa membahas bagaimana lanskap lembaga yang paling efektif.
"Kalau ada ide membentuk badan air seluruh aspek air dalam satu badan saya kira itu bisa dibahas untuk pemerintahan berikutnya. Seluruh ide mungkin, tapi itu kembali nanti presiden baru melihat masalah air," ujar Endra dalam konferensi pers World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kamis (23/5).
Juru Bicara Kementerian PUPR itu menjelaskan, kementerian air di luar negeri mempunyai nama yang berbeda. Kementerian yang menangani tata kelola air digabung dalam pertanahan maupun lingkungan.
"Seluruh isu yang muncul terkait air bisa kita secara bertahap diselesaikan. Bukan hanya soal bencana, soal pembiayaan, soal teknis juga," tutur Endra.
AHY sebelumnya mengusulkan pembentukan Badan Air Nasional. Indonesia juga dapat belajar dari pengalaman negara lain yang telah memiliki lembaga serupa.
"Badan Air Nasional ini ditujukan untuk mengatasi ancaman genting terjadinya krisis air. Badan ini harus tangkas dan adaptif untuk menangani luasnya isu-isu terkait manajemen air, terutama untuk mencegah dan memitigasi terjadinya krisis air," terang AHY.
Menurut AHY, badan tersebut harus mampu mengatasi problem utama birokrasi, yaitu ego sektoral dan benturan kepentingan antar pemangku kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar