Search This Blog

Kejagung Sita Rumah Megah di Serpong Milik Tersangka Kasus Timah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Sita Rumah Megah di Serpong Milik Tersangka Kasus Timah
May 16th 2024, 19:27, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kejagung menyita rumah mewah milik tersangka Thamron alias Aon atau TN terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang terletak di Crown Golf Utara, Summarecon Serpong, Banten, Kamis (16/5/2024). Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI
Kejagung menyita rumah mewah milik tersangka Thamron alias Aon atau TN terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang terletak di Crown Golf Utara, Summarecon Serpong, Banten, Kamis (16/5/2024). Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik Thamron alias Aon atau TN, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, Selasa (14/5).

Rumah seluas 805 meter persegi tersebut berlokasi di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

"Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m² milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (16/5).

Sumedana menyebut, rumah tersebut diperoleh Thamron berdasarkan hasil jual beli pada 21 Juli 2018 hingga kemudian disita dua hari yang lalu.

"Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," jelasnya.

Kejagung menyita rumah mewah milik tersangka Thamron alias Aon atau TN terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten, Kamis (16/5/2024). Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI
Kejagung menyita rumah mewah milik tersangka Thamron alias Aon atau TN terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten, Kamis (16/5/2024). Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI

Adapun Thamron ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/2) silam. Pada hari itu, Thamron yang menjabat sebagai Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) ditetapkan sebagai tersangka bersama Achmad Albani yang menjabat sebagai Manager Operasional Tambang di CV VIP.

Pada 2018, CV Venus Inti Perkasa melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah. Thamron diduga memerintahkan Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah.

"Pengumpulan biji timah tersebut diperoleh dari biji timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).

Usai menyiapkan CV boneka itu, Thamron dan Achmad diduga menerbitkan surat perintah kerja (SPK) untuk melegalkan upaya selanjutnya yang berhubungan dengan pengangkutan pemurnian mineral timah.

"Selanjutnya untuk melegalkan biji timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, maka PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah," pungkas Kuntadi.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menjerat Thamron dan Achmad dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Media files:
01hy0n54m32zyk1067zden4vwb.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar