May 17th 2024, 10:00, by Vincentius Mario, kumparanHITS
Tiga tersangka pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) .
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap polisi masih terkendala identitas asli mereka.
"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Abraham kepada awak media, Selasa (15/5).
Imbauan Polisi untuk Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Vina yang Masih DPO
Sampai sekarang polisi masih terus menelusuri keberadaan ketiga tersangka tersebut.
"Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tuanya, ya, kalau mengetahui terkait perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami, sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku," tutur Abraham.
Vina dibunuh usai disetubuhi oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016 silam. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 8 orang dari 11 pelaku.
Para pelaku dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, sementara tiga yang lain masih berstatus tersangka DPO.
Kisah tentang Vina kemudian diangkat menjadi film dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari. Film ini diproduksi Dee Company dan disutradarai Anggy Umbara. Dalam lima hari tayang, film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari itu meraup lebih dari 2 juta penonton.
Film Vina: Sebelum 7 Hari dibintangi oleh Nayla Purnama, Lydia Kandou, Gisellma, Yusuf Mahardika, dan masih banyak lagi.
Vina merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor di Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini viral pada 2016.
Kematiannya sempat disebut sebagai akibat dari kecelakaan lalu lintas. Namun, keluarga curiga karena jenazah Vina hancur dan minta penyelidikan lebih lanjut.
Saat polisi sedang menyelidiki, sahabat Vina kerasukan dan menceritakan penganiayaan dan pemerkosaan yang dialaminya. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan diadili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar