May 15th 2024, 20:38, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membantah pihaknya tutup mata terhadap praktik politik uang selama Pemilu 2024 kemarin.
Ia menekankan, adanya celah dalam Undang-Undang Pemilu yang justru dimanfaatkan untuk mengakali praktik politik uang ini. Inilah yang membuat Bawaslu tak bisa melanjutkan penyelidikan kasusnya.
"Ada permasalahan juga dalam undang-undang kita bahwa untuk kampanye dan masa tenang maka subjek pidananya adalah peserta pemilu tim kampanye dan tim yang ditunjuk atau panitia yang ditunjuk ini yang bisa terkena," kata Bagja dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/5) malam.
Dengan begitu, kontestan Pemilu tidak bisa langsung ditetapkan sebagai pelanggaran politik uang.
Bagja menyebut, pihaknya selalu melakukan patroli untuk memberantas serangan fajar. Namun pelaku serangan fajar selalu mengakali tim Bawaslu sehingga tak pernah tertangkap.
"Kami tidak pernah membiarkan serangan fajar pak tapi permasalahan teman-teman juga ada masalahnya ketika melakukan patroli pengawasan itu berhenti politik uangnya, begitu kita kembali ke kantor terjadi lagi," tuturnya.
Bagja mengatakan, selama ini Bawaslu tidak tinggal diam. Mereka selalu membuat sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima serangan fajar atau jenis politik uang lainnya.
"Kami membuat upaya pencegahan untuk dan juga sosialisasi kepada pemilih tidak menerima politik uang," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar