May 16th 2024, 21:00, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Polisi menangkap seorang ASN Dinkes Tulungagung berinisial HP (42), dan seorang pegawai honorer BKN Surabaya DP (43) yang sedang pesta narkoba di salah satu room karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, pada Rabu malam (15/5).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, mengatakan selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya. Mereka berada dalam ruangan yang sama.
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu di antaranya pegawai negeri sipil," kata Windy, Kamis (16/5).
Sedangkan 5 lainnya adalah HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, AM (29) warga Tulungagung, WA (25) warga Surabaya, RAP (32) warga Kecamatan Sawahan, dan terakhir DYA (33) warga Malang.
Windy menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang sering melihat tempat karaoke tersebut digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan yaitu berupa pil ekstasi pecahan kecil 2 butir sisa penggunaan dengan berat bersih 0,622 gram.
Ketujuh orang tersebut juga langsung dites urine dan hasilnya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
"Terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP," katanya.
Selanjutnya, para tersangka akan dilimpahkan ke Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk dilakukan asesmen oleh TAT guna proses hukum selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar