Search This Blog

Fungsi Hak Angket di DPR beserta Syaratnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Fungsi Hak Angket di DPR beserta Syaratnya
Feb 25th 2024, 18:09, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Fungsi Hak Angket di DPR, sumber: unsplash/DinoJanuarsa
Ilustrasi Fungsi Hak Angket di DPR, sumber: unsplash/DinoJanuarsa

Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Syarat dan fungsi hak angket di DPR telah tercantum dalam undang-undang.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut berhubungan dengan hal penting dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan Negara.

Fungsi Hak Angket di DPR

Ilustrasi Fungsi Hak Angket di DPR, sumber: unsplash/MufidMajnun
Ilustrasi Fungsi Hak Angket di DPR, sumber: unsplash/MufidMajnun

Negutiop website dpr.go.id, ada tiga hak yang dimiliki oleh DPR, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat. Adapun fungsi hak angket di DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Macam-macam fungsi tersebut, yakni sebagai berikut.

  1. Menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah atau undang-undang yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

  2. Menyelidiki pemerintah atau pejabat negara yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara.

  3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga negara yang tidak memenuhi panggilan DPR usai tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan yang sah.

  4. Menyelidiki pejabat yang tidak menunaikan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Syarat Hak Angket di DPR

Ilustrasi Fungsi Hak Angket di DPR, sumber: pexels/ElementDigital
Ilustrasi Fungsi Hak Angket di DPR, sumber: pexels/ElementDigital

Agar bisa mengajukan hak angket, para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat. Beberapa syarat tersebut, yakni sebagai berikut.

  1. Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

  2. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

  3. Pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang berisi materi kebijakan dan pelaksanaan UU yang diselidiki beserta alasan penyelidikan.

  4. Usulan hak angket diterima apabila memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Syarat Mengusulkan Hak Angket ke DPR oleh Pengusul

Ilustrasi Fungsi Hak Angket di DPR, sumber: unsplash/FajarGrinanda
Ilustrasi Fungsi Hak Angket di DPR, sumber: unsplash/FajarGrinanda

Agar bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada seluruh anggota dalam rapat paripurna.

  2. Pengusul berhak mengubah atau menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.

  3. Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberi kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan terkait usulannya.

  4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi, harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.

  5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, maka usulan hak angket gugur.

  6. DPR bisa menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket yang beranggotakan seluruh unsur fraksi DPR beserta biaya yang dibutuhkan.

Baca juga: Apa itu Hak Interpelasi? Ini Pengertian dan Mekanismenya

Itulah fungsi hak angket di DPR beserta syarat-syaratnya. Dengan adanya hak istimewa ini, DPR dapat melakukan penyelisikan pada kebijakan pemerintah yang berdampak pada kehidupan masyarakat. (DLA)

Media files:
01hqd045v4psn9vqh70g8bke82.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar