Search This Blog

Sengketa 1,1 Ton Emas Antam Vs Crazy Rich Surabaya: Ini Awal Mulanya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sengketa 1,1 Ton Emas Antam Vs Crazy Rich Surabaya: Ini Awal Mulanya
Dec 29th 2023, 09:10, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Ilustrasi emas batangan. Foto: Aditia Noviansyah
Ilustrasi emas batangan. Foto: Aditia Noviansyah

Antam sedang menghadapi sengketa emas dengan seorang Crazy Rich asal Surabaya bernama Budi Said. Jumlah emasnya tak sembarangan, hingga seberat 1,1 ton.

Antam diminta memberikan 1,1 ton emas itu kepada Budi Said. Sebagai kompensasi karena emas yang diserahkan Antam disebut kurang 1,1 ton dalam jual beli dengan Budi Said.

Sengketa itu sudah masuk ranah persidangan. Dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Sengketa ini semakin rumit karena ada indikasi penipuan hingga korupsi mantan pejabat Antam yang berkongkalikong dengan broker.

Lantas, seperti apa awal duduk perkaranya? Kenapa malah Antam yang diminta untuk menyerahkan 1,1 ton emas ke Budi Said?

Berikut penjelasan secara kronologi berdasarkan dokumen pengadilan:

Februari 2018

Pengusaha/crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Foto: Dok. Istimewa
Pengusaha/crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Foto: Dok. Istimewa

Budi Said mendengar kabar penjualan emas batangan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Informasi didapat dari Melina selaku pemilik toko emas di Krian.

19 Maret 2018

Budi Said kemudian mencari informasi itu ke kantor BELM Surabaya. Ketika itu, dia bertemu dengan Eksi Anggraeni (juga ditulis Eksi Anggraini) yang memperkenalkan diri sebagai marketing BELM Surabaya 01 Antam). Padahal, Eksi bukan karyawan atau marketing BELM Surabaya. Eksi adalah calo atau broker.

Hadir pula Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam dan Misdianto selaku tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam.

Dalam kesempatan itu, Eksi menjelaskan bagaimana cara membeli emas dengan harga diskon.

Eksi Anggraeni. Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos
Eksi Anggraeni. Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos

Masih dalam pertemuan itu, Eksi menawarkan emas batangan dengan harga Rp 530 juta per kilogram kepada Budi Said. Kemudian dijelaskan bahwa penerimaan emas mundur 12 hari kerja sejak uang diterima PT Antam.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa yang dijual adalah emas asli, bukan ilegal. Budi Said tertarik dengan penawaran tersebut karena penjelasan dari pegawai Antam dan uang dikirim ke rekening resmi Antam.

Setelah pertemuan, Eksi menawarkan diri menjadi kuasa Budi Said selaku pembeli. Alasannya, agar Budi Said tidak sulit mengurus administrasi pembelian. Atas penawarannya itu, Eksi meminta komisi Rp 10 juta per kilogram emas yang dibeli Budi Said.

Budi Said tertarik. Terlebih Eksi mengaku punya 14 orang pembeli.

20 Maret - 12 November 2018

Total ada 73 transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said melalui Eksi. Dengan nilai beli Rp 505 juta sampai dengan Rp 525 juta per kilogram yang disebut merupakan harga diskon.

Uang yang sudah dikeluarkan Budi Said adalah sebesar Rp 3.593.672.055.000 (Rp 3,5 triliun).

Ilustrasi emas batangan Foto: Shutter Stock
Ilustrasi emas batangan Foto: Shutter Stock

Seharusnya Budi Said, sebagaimana kesepakatan, mendapatkan emas dengan berat 7.071 kilogram (7 ton). Namun, ia baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton). Sehingga ada kekurangan 1.136 kilogram (1,1 ton). Tidak sesuai dengan faktur.

Lantaran tidak ada kejelasan, Budi Said kemudian bersurat kepada Antam serta bertanya kepada Eksi.

16 November 2018

Endang Kumoro meneken Surat Keterangan yang ditujukan kepada Budi Said. Isinya menerangkan Budi Said membeli emas batangan di BELM Surabaya 01 Antam dengan kekurangan 1.136 kilogram dengan nilai Rp 573.680.000.000 (Rp 573,6 miliar).

Dalam surat, disebut ada 6 kali penyerahan emas yang dijadwalkan pada 16 November hingga 21 Desember 2018.

Desember 2018

Budi Said curiga menjadi korban penipuan, karena tidak ada lagi pengiriman emas. Ia kemudian bersurat ke BELM Surabaya 01 Antam hingga kantor pusat Antam. Kala itu, ia mendapat jawaban bahwa PT Antam tidak pernah menjual emas harga diskon.

20 Januari 2019

Budi Said melaporkan kejadian itu ke polisi. Eksi dkk kemudian disidangkan atas tudingan penipuan.

5 Desember 2019

Eksi dihukum 3 tahun 10 bulan atas kasus penipuan. Ia disebut menerima komisi Rp 10 juta setiap kilogram emas yang dibeli Budi Said.

Total komisi yang diterimanya dari Budi Said sebesar Rp 57.120.000.000 (Rp 57,1 miliar) dan insentif penjualan sebesar Rp 34.972.000.000 (Rp 34,9 miliar). Jadi totalnya Rp 92.092.000.000 (Rp 92 miliar).

Kasus ini sudah inkrah hingga tahap kasasi Mahkamah Agung.

10 Desember 2019

Endang Kumoro dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto dihukum 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto dihukum 1,5 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti turut melakukan penipuan.

7 Februari 2020

Budi Said menggugat Antam, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.

13 Januari 2021

Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. PT Antam diminta membayar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas 1.136 (1,1 ton) kepada Budi Said.

Selain itu, menghukum Eksi membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi Said. PT Antam dan Eksi juga dihukum membayar kerugian immateriil Rp 500 miliar kepada Budi Said.

Dalam dokumen persidangan, terungkap pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan hukuman kepada Antam untuk membayar ganti emas 1,1 ton kepada Budi Said.

Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni memang telah terbukti melakukan penipuan. Dalam putusan itu, tidak disebutkan bahwa Antam ikut bersalah dan turut bertanggung jawab atas kerugian 1,1 ton emas milik Budi Said.

Namun, MA menilai bahwa Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (back office pada BELM Surabaya 01 Antam), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam) merupakan karyawan Antam.

MA juga berpendapat bahwa perbuatan tersebut Endang Kumoro dkk bukan perbuatan personal. Sebab, kesepakatan yang belakangan berujung gugatan Budi Said terjadi di kantor BELM Surabaya 01 Antam pada hari dan jam kerja. Selain itu, transaksi juga menggunakan rekening Antam.

"Maka sesuai ketentuan pasal 1367 KUHPerdata Tergugat I Konvensi yang mempekerjakan Para Tergugat II sampai dengan IV Konvensi sebagai karyawannya harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dari karyawannya tersebut," masih dalam pertimbangan MA.

19 Agustus 2021

Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Antam batal dihukum membayar kepada Budi Said.

29 Juni 2022

Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Budi Said, Antam dkk dihukum menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said. Bila tidak, diganti uang setara harga emas pada saat pelaksanaan putusan.

Selain itu, Eksi juga dihukum membayar kerugian materi Rp 92 miliar kepada Budi Said.

21 Juni 2023

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan PT Antam.

17 Oktober 2023

PT Antam mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur terkait Perbuatan Melawan Hukum. Ada 5 orang yang menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

30 November 2023

Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang masih bergulir.

22 Desember 2023

Terdakwa Eksi Anggraeni saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/12/2023). Foto: Dok. Istimewa
Terdakwa Eksi Anggraeni saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/12/2023). Foto: Dok. Istimewa

Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara karena kasus korupsi terkait pengadaan emas Antam. Ia dinilai terbukti korupsi 152,8 kilogram emas yang mengakibatkan kerugian negara Rp 92,2 miliar.

Dalam kasus yang sama, ada tiga terdakwa lain yang divonis bersalah. Yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto. Ketiganya dihukum 6,5 tahun penjara.

Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp 87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lain, yakni:

Endang Kumoro:

  • Mobil Toyota Innova senilai Rp 300 juta

  • Uang umrah dan saku sebesar Rp 60 juta

  • Emas seberat 50 gram seharga Rp 30.250.000

Misdianto:

  • Mobil Innova senilai Rp 300 juta

  • Uang tunai Rp 4 miliar

Ahmad Purwanto:

  • Uang sebesar Rp 500 juta

Vonis ini masih belum inkrah. Terkait sengketa emas ini, Budi Said belum berkomentar.

Kata Antam

Ilustrasi Gedung Antam. Foto: Antam
Ilustrasi Gedung Antam. Foto: Antam

Perihal harus bayar 1,1 ton emas, Antam menyatakan tidak berniat ingkar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban membayar itu. Antam mempertanyakan perihal tanggung jawab perbuatan Eksi Anggraeni dkk.

Fernandes Raja Saor selaku kuasa hukum Antam menilai, Antam tidak harus bertanggung jawab atas 1,1 ton emas yang dianggap sebagai kerugian Budi Said. Dia menekankan, kliennya sudah mengirimkan emas kepada Budi Said sesuai besaran uang yang ditransfer Budi Said sebagai pembeli. Dan pembelian tersebut dibuktikan dengan faktur yang sudah diterima Budi Said.

Ia kemudian menyinggung soal adanya unsur pidana yakni penipuan dan korupsi di balik sengketa emas dalam ranah perdata tersebut.

"Ini jadi menarik, kenapa? Karena dalam kasus pidana dihubungkan dengan perdata, hari ini ada yang menarik, bahwa keadaan 4 orang dinyatakan bersalah karena penipuan dan juga ada dugaan hari ini, bahwa diduga melakukan tindak pidana korupsi, sementara Antam yang bertanggung jawab," kata Fernandes saat ditemui kumparan di kantornya di bilangan Jakarta Selatan, Minggu (26/12).

"Ini merupakan, kalau prinsipnya namanya seperti bertanggung jawab dua kali," tambah dia.

Fernandes berpendapat, pihak yang harus bertanggung jawab terhadap masalah 1,1 ton emas ini adalah Eksi dkk yang disebut terbukti melakukan kongkalikong berupa penipuan diskon terhadap pembeli emas Antam. Mereka juga yang terlibat dalam dugaan korupsi perdagangan emas tersebut.

"Seharusnya, yang bertanggung jawab adalah pelaku kejahatannya, pelaku kejahatan secara publik (yang) sudah dihukum, gitu," terang Fernandes.

Dalam kasus 1,1 ton emas ini, Antam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua kepada MA. Mereka berharap, pengadilan agung tersebut bisa melihat secara luas soal perkara ini. Melihat soal dua fakta persidangan yakni penipuan dan dugaan korupsi yang menyertai transaksi Budi Said.

"Bahwa ketika Antam dipaksa bertanggung jawab berdasarkan putusan yang terakhir yang dimiliki oleh BS [Budi Said], itu hal perlu kami klarifikasi lagi ke Mahkamah Agung dalam bentuk proses Peninjauan Kembali kedua," imbuhnya.

Pembelaan Eksi

Eksi Anggraeni. Foto: Dok. Istimewa
Eksi Anggraeni. Foto: Dok. Istimewa

Secara terpisah, Eksi juga menilai tidak harus bertanggung jawab atas 1,1 ton emas tersebut. Dia bukan orang Antam. Dia pun mempertanyakan soal framing yang terbangun bahwa dirinya sebagai broker.

Retno Sandra, kuasa hukum Eksi, mengatakan bahwa kliennya hanya sebagai pembeli dan penjual emas biasa. Pebisnis yang kebetulan berhubungan dengan Budi Said.

Retno tak membantah bahwa informasi penjualan emas dalam jumlah besar lewat Antam yang diterima Budi Said adalah dari Eksi. Tapi transaksi dilakukan langsung Budi ke Antam. Uang Budi langsung masuk ke rekening Antam.

"Bagaimanapun, faktanya, pembelian (emas) para vendor itu seluruhnya transfer ke Antam. Seluruhnya transfer ke Antam, baik Pak Budi Said maupun vendor-vendor yang lain," kata Retno kepada kumparan, Senin (26/12).

"Hubungan keperdataan ini kan, dari jual-beli ini kan, transfernya sudah jelas ke Antam," sambungnya.

Retno menilai dugaan penipuan lewat janji 'diskon' dan dugaan korupsi yang menjadi dasar Antam menuntut pertanggungjawaban adalah hal terstruktur. Dia mempertanyakan, soal faktur yang tidak sesuai transaksi, dan menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.

"Ini semua terstruktur. Ini terstruktur. Artinya, harus kita buktikan dulu, ini menjadi kewenangan siapa. Kan gitu kan, uang masuk sudah sesuai belum fakturnya, yakan? Apakah sudah betul gramasinya di situ sesuai dengan apa yang dibeli? Permintaan pembeli. Kan, tidak sesuai. Ya, kan? Faktur ini kan tidak sesuai," imbuhnya.

Saat ini Eksi menjalani tahanan kota atas perkara penipuan dan korupsi terkait emas ini.

Media files:
fckzrnpl8by8xty9ob9r.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar