Search This Blog

Dipecat dari Polisi, Pria di Palopo Jadi Pengedar Narkoba Berakhir Masuk Bui

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dipecat dari Polisi, Pria di Palopo Jadi Pengedar Narkoba Berakhir Masuk Bui
Dec 27th 2023, 05:44, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Ilustrasi rehabilitasi narkoba. Foto: Orawan Pattarawimonchai/Shutterstock
Ilustrasi rehabilitasi narkoba. Foto: Orawan Pattarawimonchai/Shutterstock

Seorang mantan anggota polisi berinisial IH (45), ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba di Sulawesi Selatan. Dia diamankan di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kota Palopo.

IH merupakan pecatan polisi berpangkat Bripda. Ia dipecat pada tahun 2004 lalu karena terlibat kasus pencurian. Terakhir IH berdinas di Polwiltabes Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah mengatakan, IH ditangkap atas laporan masyarakat maraknya peredaran narkoba di Kota Palopo, Sulsel.

"Kami dapat informasi kalau IH ini jadi pengedar sabu di Kota Palopo. Jadi, dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkusnya," kata Ardiansyah kepada wartawan di Makassar, Selasa (26/12).

Penangkapan itu terbilang dramatis. Sebab, IH bersama dua orang rekannya sempat kabur saat dilakukan penggerebekan di rumah tempat mereka pesta sabu.

"Dalam rumah itu ada 3 orang. Mereka mau kabur dengan cara melompat ke rumah di sampingnya. Tapi, aksi IH berhasil digagalkan. Sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur," sebutnya.

Untuk mengelabui polisi, IH sempat membuang barang bukti, lima saset sabu dan timbangan digital melalui jendela rumah. Beruntung, aparat kepolisian berhasil menemukan bukti itu berserakan di tanah.

"IH mengaku yang buang sabu itu. Sabu itu rencana mau dijual melalui perantara kedua pelaku yang kabur itu," katanya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, IH kini dibawa dan ditahan di Polda Sulsel. Polisi juga tengah memburu ke dua pelaku yang sempat kabur tersebut.

Media files:
01gvcv72trkzbzwsecb75gt7qg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar