Search This Blog

Permendag 31/2023: Untung atau Buntung bagi Pedagang Tradisional?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Permendag 31/2023: Untung atau Buntung bagi Pedagang Tradisional?
Oct 30th 2023, 19:29, by anisahajeng34, anisahajeng34

Sumber: Istockphoto
Sumber: Istockphoto

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020.

Poin yang diatur dalam Permendag 31/2023 adalah sebagai berikut.

  • Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

  • Penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

  • Disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

  • Syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

  • Loka pasar dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.

  • PPMSE dan afiliasi dilarang menguasai data masyarakat serta wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

  • Social commerce hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Bagaimana Saluran Pemasaran Produk di Indonesia?

Sumber: istockphoto
Sumber: istockphoto

Menurut Beyond the Digital Frontier, laporan riset hasil kolaborasi Katadata Insight Center (KIC) dan perusahaan penyedia layanan social commerce Evermos. Mayoritas perusahaan yang sedang bertumbuh, atau rising brand, lebih fokus berjualan lewat saluran online ketimbang offline.

KIC melakukan survei kepada 32 perusahaan rising brand yang menyumbang nilai penjualan bruto (gross merchandise value/GMV) terbesar di aplikasi Evermos.

Hasilnya adalah 91 persen rising brand tercatat memasarkan produk lewat saluran e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan sebagainya. Kemudian 75 persen memasarkan produk melalui social commerce, seperti Tik Tok Shop, Instagram Shopping, Facebook Shops, WhatsApp, dan sebagainya.

Sementara, yang menggunakan saluran pemasaran offline seperti distributor, toko ritel, grosir, agen, dan bazar proporsinya jauh lebih sedikit, seperti tertera dalam grafik di atas.

Di samping itu, jika dilihat dari demografi konsumen, berdasarkan data Statista Market Insights, jumlah pengguna lokapasar daring atau e-commerce di Indonesia mencapai 178,94 juta orang pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 12,79 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 158,65 juta pengguna.

Sumber; Bank Indonesia
Sumber; Bank Indonesia

Melihat trennya, pengguna e-commerce di Indonesia terpantau terus meningkat. Jumlahnya pun diproyeksikan mencapai 196,47 juta pengguna hingga akhir 2023.

Tren kenaikan jumlah pengguna e-commerce ini diprediksi masih terus terjadi hingga empat tahun ke depan. Pada 2027, Statista memperkirakan jumlah pengguna e-commerce di dalam negeri mencapai 244,67 juta orang.

Adapun, Bank Indonesia (BI) mencatat, nilai transaksi e-commerce di Indonesia sebesar Rp 476,3 triliun pada 2022. Nilai itu didapatkan dari 3,49 miliar transaksi di e-commerce sepanjang tahun lalu.

Nilai transaksi e-commerce pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 401 triliun. Kendati, angkanya masih di bawah target bank sentral sebesar Rp 489 triliun.

Sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/tanah-abang-skybridge-in-jakarta-gm1135014261-301795125?phrase=tanah+abang+market
Sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/tanah-abang-skybridge-in-jakarta-gm1135014261-301795125?phrase=tanah+abang+market

Di sisi lain, survei yang dilakukan oleh Katadata Insight Center (KIC) dan Evermos guna mengidentifikasi pola dan perilaku konsumen dan brand lokal dengan metode tatap muka—yang dilaksanakan pada bulan Mei 2023 dengan total 422 responden di delapan kota tier 2 dan tier 31 di Jawa—mengindentifikasi bahwa saluran offline masih memiliki persepsi yang lebih positif di kalangan konsumen dibandingkan dengan saluran online, meskipun pada dekade terakhir ini e-commerce memberikan dampak besar pada perekonomian.

Menurut Co-Founder dan CEO, Evermos Ghufron Mustaqim mengatakan sektor e-commerce di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat selama satu dekade lalu, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Tambahnya, laporan ini menunjukkan bahwa e-commerce masih belum melampaui signifikansi ritel tradisional, terlihat dari hanya satu dari tiga masyarakat Indonesia yang aktif menggunakan e-commerce.

Urgensi Regulasi E-Commerce dan Social Commerce

Sumber: istockphoto
Sumber: istockphoto

Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar.

Kedua, platform bisa memanipulasi algoritma. Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna.

Ketiga, platform bisa memanfaatkan traffic. Media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce.

Keempat, perlindungan data. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya.

Secara garis besar bila tidak diatur berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Respons Pedagang Tradisional

Sumber:shutterstock
Sumber:shutterstock

Berita yang dikutip dari kumparan sebelumnya, TikTok Shop menjadi sorotan usai Pasar Tanah Abang sepi pengunjung. Penjual di pasar tersebut juga mengeluhkan pelaku usaha online seperti yang ada di TikTok Shop sebagai penyebab pengunjung tak tertarik berbelanja lagi secara offline.

Penurunan omzet sejak beroperasinya platform-platform e-commerce, karena harga yang ditawarkan pada e-commerce dan di pasar tradisional jauh berbeda pada barang dengan kualitas yang sama.

Hal tersebut juga memicu para pedagang tradisional bahwa barang yang dijual di pasar online adalah barang impor. Para pedagang offline juga sudah berusaha untuk berjualan secara online, tapi pada kenyataannya produk UMKM yang dipasarkan kalah dengan produk dari luar negeri.

Pedagang pasar tradisional mengharapkan ada kesetaraan harga jual produknya dengan produk yang ada di e-commerce. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu meningkatkan kerja sama dengan pemangku kebijakan lain yang bergerak dalam bidang teknologi karena regulasi ekonomi digital memerlukan pendekatan multi-sektor.

Long story short, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) akhirnya buka suara terkait pedagang Tanah Abang yang meminta pemerintah untuk menutup. Permintaan itu terjadi setelah pemerintah berhasil menutup TikTok Shop. Ia juga meminta pedagang Tanah Abang untuk mengikuti perkembangan zaman dan mulai beralih ke digital.

Lantas, apakah hal tersebut akan membuat untung bagi pedagang tradisional?

Media files:
01hdzjmr604mj80mqrthfhw3jk.png (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar