Search This Blog

MKMK Ketok Vonis Etik sebelum Batas Akhir Penggantian Capres-Cawapres

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MKMK Ketok Vonis Etik sebelum Batas Akhir Penggantian Capres-Cawapres
Oct 30th 2023, 19:57, by Hedi, kumparanNEWS

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik, Senin (30/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik, Senin (30/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bekerja maraton terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk dalam memutus 'perkara 90' yang mengubah syarat capres-cawapres.

MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie bertekad memutus dugaan pelanggaran etik tersebut sebelum penetapan final pasangan capres-cawapres di KPU.

Putusan MKMK rencananya akan dibacakan 7 November 2023. Sehari sebelum batas akhir pengusulan untuk mengganti capres-cawapres.

"Tanggal 8 [November 23] itu, kan, kesempatan terakhir untuk perubahan paslon. Kami mendiskusikannya, kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu, maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 [November]," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Senin (30/10).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik, Senin (30/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik, Senin (30/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Alasan mempercepat tersebut, tambah Jimly, agar MKMK tak dianggap sengaja mengundur-undur waktu. Kendati bagi mereka, keputusan untuk memutuskan hasil sidang MKMK pada 7 November 2023 adalah terlalu cepat. Sebab MKMK sebenarnya diberi waktu 30 hari kerja.

"Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap 'waduh ini sengaja dimolor-molor'. Maka kita sepakati putusan tanggal 7," ungkap Jimly.

"Di samping itu, ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat, politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, kepastian hukum yang adil. Supaya jangan ke mana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini," imbuh dia.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

MKMK sudah menyusun jadwal. Mulai sidang besok Selasa (31/10). Dari itu, Jimly mengimbau masyarakat tak memasukkan lagi aduan etik terkait putusan syarat capres-cawapres tersebut. Diberikan batas paling lambat Rabu (1/11) bila masih ada yang hendak mengadukan.

"Kita akan maraton. Harapan kita, sampai Jumat sudah selesai semuanya," tegas Jimly.

Sesuai jadwal dan ketentuan KPU, tanggal 8 November adalah kesempatan terakhir untuk pengusulan atau perbaikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Saat ditanya apakah putusan MKMK kemungkinan mengubah putusan 'perkara 90' dan mempengaruhi atau berdampak pada pasangan capres-cawapres saat ini, Jimly mengaku belum tahu.

"Nanti, dilihat putusannya. Nanti dibaca tanggal 7. Jangan dulu substansinya," pungkas Jimly.

Media files:
01hdzxbqbers87rctvhcbs6bfh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar