Polisi menangkap dua gangster pelaku pembacokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (25/8) lalu.
Kedua pelaku ditangkap ditangkap saat penggerebekan Kampung Bahari atau kampung narkoba pada Selasa (26/9) kemarin.
"Saat penggerebekan kami mengamankan salah seorang gangster bernama ECA. Dia merupakan salah seorang pelaku pengeroyokan suami istri di Warakas pada bulan Agustus lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh, Rabu (27/9).
Setelah menangkap ECA, polisi lalu menangkap pelaku lain berinisial P. Kedua pelaku merupakan gangster North Side Warrior.
"Dia menamakan diri sebagai anggota geng North Side Warrior. Akhirnya keluar lah nama-nama anggotanya termasuk ketua geng, salah seorang berinisial P sudah kami amankan semalam," ungkapnya.
Berawal dari Balas Dendam
Iver mengatakan, peristiwa pembacokan ini berawal saat para pelaku ingin membalas dendam karena rekannya dikeroyok. Tapi, mereka justru menyerang korban yang sedang berboncengan sepeda motor dengan istrinya.
Korban yang tak tahu menahu terluka akibat serangan itu.
"Mendengar satu anggota gengnya dikeroyok dan dibacok mereka balas dendam. Namun sepasang suami istri malah menjadi korban pembacokan dan perampasan, ternyata mereka salah sasaran," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar