Search This Blog

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Korupsi Pesawat, Kerugian Negara Rp 9 T

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Korupsi Pesawat, Kerugian Negara Rp 9 T
Sep 18th 2023, 18:59, by Hedi, kumparanNEWS

Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Mantan Direktur Utama Emirsyah Satar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 9 triliun lebih.

"Bahwa Terdakwa Emirsyah Satar […] telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq. PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504,00," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9).

Angka tersebut bila dirupiahkan sekitar Rp 9.360.189.177.376,959. Emirsyah Satar didakwa melakukan perbuatan itu bersama beberapa orang, yakni:

  • Setijo Aribowo selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012

  • Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia 2009-2014

  • Albert Burhan selaku VP Treasury Management Garuda Indonesia 2005-2012

  • Soetikno Soedarjo selaku pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan ATR dan Bombardier

  • Adrian Azhar (almarhum) selaku VP Fleet Aquition Garuda Indonesia

  • Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik & Pengelolaan Armada Garuda Indonesia 2007-2012.

Ada setidaknya 10 perbuatan korupsi Emirsyah Satar yang termuat dalam dakwaan, yakni:

  • Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT Garuda yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier;

  • Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 seater dari yang semula dengan kapasitas 70 seats tipe Jet sesuai hasil kajian feasibility study additional small jet aircraft bulan Juli 2010 dan ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2011-2015 yang disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 November 2010 dengan Kapasitas 90 Seats tipe jet tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)

  • Emirsyah Satar memerintahkan Adrian Azhar selaku Vice President Fleet Aquitition PT. Garuda Indonesia, bersama-sama dengan Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP) PT. Garuda Indonesia untuk melakukan pengadaan pesawat sub-100 seater dengan kapasitas 90 seats padahal rencana pengadaan pesawat sub-100 seater dengan kapasitas 90 seats belum dimasukkan dalam RJPP PT. Garuda Indonesia;

  • Emirsyah Satar memerintahkan Setijo Awibowo bersama-sama dengan Adrian Azhar membuat kajian kelayakan pengadaan Pesawat Sub-100 seater tipe jet kapasitas 90 seater yang belum ditetapkan dalam RJPP dan tidak dilengkapi dengan laporan hasil analisa pasar dan laporan hasil analisa kebutuhan pesawat;

  • Emirsyah Satar memerintahkan Setijo, Agus Wahjudo, Albert Burhan dan Adrian Azhar — masing-masing selaku Tim Pengadaan — merubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat jet Sub-1000 dari pendekatan analytical hierarchy process (AHP) menjadi pendekatan economic sub kriteria NVP (Net Value Present) dan dan Route Result, tanpa persetujuan dari Board of Direction (BOD) dengan tujuan untuk memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT. Garuda Indonesia;

  • Emirsyah Satar bersama-sama Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo bersepakat dengan Soetikno Soedarjo, Bernard Duc, dan Trung Ngo meminta pihak Bombardier untuk membuat data-data analisa tentang kelebihan pesawat Bombardier CRJ-1000 dibandingkan dengan Embraer E-190 berdasarkan perhitungan net present value (NPV) dan route result pada kriteria economic, sebagai dasar memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di Garuda Indonesia;

  • Emirsyah Satar bersama-sama dengan Agus Wahjudo dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia dan merangkap selaku Direktur Produksi PT. Citilink Indonesia melakukan persekongkolan dengan Soetikno Soedarjo selaku Commercial Advisory Bombardier dan ATR untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia, meskipun jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan full service;

  • Emirsyah Satar bersama-sama Albert Burhan, M. Arif Wibowo, dan Hadinoto Soedigno masing-masing selaku Direksi PT Citilink Indonesia tanpa melalui rapat direksi memberikan persetujuan untuk pengadaan pesawat Turbopropeller tanpa ada FS yang memadai serta belum ditetapkan dalam RJPP maupun RKAP, di mana tipe pesawat tersebut tidak sesuai dengan sistem layanan penerbangan Low Cost Carrier PT. Citilink Indonesia yang kemudian dalam pengadaannya diambil alih oleh PT. Garuda Indonesia;

  • Emirsyah Satar bersama-sama dengan Albert Burhan melakukan pembayaran Pre Delivery Payment (PDP) pembelian pesawat ATR 72-600 kepada Manufactur ATR sebesar USD 3.089.300,00 padahal mekanisme pengadaan ATR dilakukan secara sewa;

  • Emirsyah Satar bersama-sama Albert melakukan pembayaran PDP pembelian Pesawat CRJ-1000 kepada Bombardier sebesar USD 33.916.003,80, padahal mekanisme pengadaan CRJ-1000 dilakukan secara sewa.

Atas perbuatannya, Satar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Saat ini, Emirsyah Satar sedang mendekam di Lapas Sukamiskin terkait perkara lain di KPK. Pada kasus ini, Emirsyah terbukti menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport RĂ©gional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.

Pada perkaranya di KPK, Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang yang nilainya hingga Rp 87.464.189.911.

Atas perbuatannya, Emirsyah dihukum 8 tahun penjara. Ditambah denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah SGD 2.117.315,27.

Media files:
01hakxfg8pj8hkkdb6sg6q7a6v.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar