Aug 16th 2023, 19:12, by Berita Terkini, Berita Terkini
Untuk membentuk sebuah negara yang merdeka, BPUPKI mengadakan dua sidang. Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk melanjutkan hasil pandangan umum mengenai dasar negara Indonesia pada sidang pertama.
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI bertugas untuk menyelidiki dan menyiapkan hal-hal berhubungan dengan kemerdekaan dan pembentukan negara baru.
Sidang BPUPKI Kedua Bertujuan Untuk Membahas Undang-Undang Dasar
Sidang BPUPKI pertama berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua berlangsung dari tanggal 10-17 Juli 1945. Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk mengumpulkan segala pandangan tentang Undang-Undang Dasar (UUD).
Diambil dari buku Teori Pendidikan Pancasila, Arianus Harefa, Sodialman Daliwu (2020:128), Pada rapat 10 Juli 1945, dibentuk panitia kecil (Panitia 9) yang terdiri atas Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Achmad.
Panitia ini bertugas untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul yang masuk dan menentukan kebulatan pendapatnya. Rapat tersebut diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sekaligus melaporkan hasil pekerjaan panitia ke hadapan sidang BPUPKI yang dihadiri 38 orang.
Pada rapat tersebut juga disampaikan Piagam Jakarta sebagai konsep Pembukaan UUD. Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, dibentuk lagi panitia Perancang Undang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Setelah mengalami pembahasan yang cermat dan mendalam, serta beberapa perubahan, maka pada tanggal 16 juli 1945 Rancangan UUD RI diterima seluruhnya oleh BPUPKI, selanjutnya BPUPKI dibubarkan dan digantikan PPKI.
Proses atau tahap rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI dilakukan melalui beberapa tahap yaitu:
Tahap Pengusulan, dilakukan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, dan tertuang dalam Pidato "Lahirnya Pancasila".
Tahap Perumusan, dilakukan oleh Panitia 9 dari BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 dan hasilnya tertuang dalam Piagam Jakarta.
Tahap Penetapan, dilakukan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Piagam Jakarta.
Tahap Peresmian, dilakukan oleh MPRS pada tanggal 5 Juli 1966, dan tertuang di dalam ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966.
Pancasila dan UUD 1945 merupakan hasil yang berhasil dicapai oleh BPUPKI. Jika tujuan pada sidang pertama BPUPKI adalah dengar pendapat tentang dasar negara, maka sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk merumuskan Undang-Undang Dasar, termasuk bagian Pembukaan.(DK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar