Seorang kurir narkoba bernama Yoga (29 tahun) warga asal Kalimantan dan menetap di Palembang ditangkap polisi atas kepemilikan 5 kg sabu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, mengatakan penangkapan kurir narkoba ini merupakan hasil penyelidikan petugas yang melakukan undercover buy.
"Awalnya petugas yang menyamar memancing pelaku untuk melakukan transaksi narkoba di Jalan R Sukamto Palembang pada Selasa (4/7) malam," katanya, Selasa, 11 Juli 2023.
Kemudian, saat sudah bertemu, petugas langsung mengamankan Yoga dan melakukan penggeledahan. Di mana petugas mendapati barang bukti 1 kg sabu yang dibawanya.
"Selain itu dari pemeriksaan HP pelaku diketahui masih ada sabu yang disimpannya," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata sabu sebanyak 4 kg tersebut ditempatkan dalam tas ransel dan disimpan di sebuah gudang yang berada di belakang Pos Polisi Sukarami Palembang, serta diletakkan di bawah pohon pisang.
"Jadi total barang bukti yang diamankan ada lima kilogram sabu," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari seorang bandar narkoba berinisial F yang berada di Riau untuk diedarkan di wilayah Palembang.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu di Kota Palembang. Setiap transaksi ia menunggu perintah dari bos-nya yang berinisial F," katanya.
Sementara itu, Yoga mengaku menjadi kurir narkoba sejak Maret 2022 lalu. Di mana ia bertugas mengambil barang dari bos berinisial F.
"Kalau barang itu terjual per kilonya saya dapat upah Rp 15 juta,' katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar