Search This Blog

Warga Pontianak Selatan Bayar PBB Pakai Sampah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Warga Pontianak Selatan Bayar PBB Pakai Sampah
Jun 25th 2023, 12:39, by Lydia Salsabilla, Hi Pontianak

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan tempat sampah secara simbolis kepada warga. Foto: Pemkot Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan tempat sampah secara simbolis kepada warga. Foto: Pemkot Pontianak.

Hi!Pontianak - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat dapat mengikuti inovasi yang dilakukan oleh salah satu RT di Kecamatan Pontianak Selatan dengan memanfaatkan sampah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Imbauan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup di Bank Sampah Palem Asri Jalan Puskesmas Pal IV Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Minggu, 25 Juni 2023.

"Ada satu RT di Kecamatan Pontianak Selatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lewat bank sampah. Sampah-sampah yang berhasil dikumpulkan dikonversi dengan nilai uang dan uang tersebut dipergunakan untuk membayar PBB. Ini bentuk inovasi dari lingkungan. Jadi sampah itu bukan dari barang-barang yang terbuang, tetapi semuanya harus bisa bernilai," terangnya.

Menurut Edi, persoalan sampah menjadi masalah yang dihadapi setiap daerah terutama wilayah perkotaan. Tingkat pertumbuhan penduduk yang terus merangkak naik diikuti lonjakan produksi sampah, baik yang berasal dari rumah tangga maupun pelaku usaha.

Untuk itu ia meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan bank sampah di Kota Pontianak. Karena hasil sampah yang dikumpulkan dapat memberikan pendapatan bagi mereka. Tidak hanya ditempat umum, Ia berharap jumlah bank sampah mini juga diperbanyak di sekolah-sekolah, setidaknya harus ada 114 bank sampah mini di SD Negeri dan 28 di SMP Negeri.

"Jadi anak-anak siswa SD dan SMP dibiasakan membawa sampah dari rumah ke sekolah setiap paginya untuk dikelola di bank sampah mini yang ada di sekolah. Sampah itu ditimbang untuk dinilai dan menjadi tabungan siswa. Misalnya botol plastik minuman per kilogramnya dinilai Rp1.200, kalau organik berapa," katanya.

Disamping itu, Edi menuturkan mengelola masalah sampah tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, tetapi butuh peran serta seluruh masyarakat. Ia menyayangkan masih adanya pola pikir segelintir masyarakat yang membuang sampah di parit, terutama Sungai Kapuas. Begitu pula pengunjung taman-taman seperti di Taman Sepeda.

Padahal kata Edi, dalam Perda Ketertiban Umum sudah jelas tertuang sanksi denda minimal Rp500 ribu dan dikenakan secara langsung atau bayar di tempat.

"Masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan, perlu dilakukan penindakan tegas. Kita sudah minta Satpol PP dan dinas terkait, camat dan lurah untuk melakukan tindakan tegas berupa sanksi bagi warga yang mengotori kota. Kalau dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum, mereka akan terbiasa membuang sampah tidak pada tempatnya," kata Edi.

"Kalau ada yang terjerat dan diviralkan orang yang membuang sampah sembarangan, setidaknya akan memberikan efek jera," pungkasnya.

Media files:
01h3rh0d09azer2m6yhads3v34.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar