Childfree atau gambaran untuk individu serta pasangan yang tidak menginginkan anak. Mereka secara sukarela memilih untuk tidak memiliki keturunan biologis atau mengadopsi anak. Alasan mengapa seseorang atau pasangan memutuskan untuk tidak memiliki anak tentu sangat beragam, mulai dari tidak adanya kesiapan dalam diri untuk menjadi orang tua, takut akan tidak terpenuhinya kebutuhan sang anak dan lain sebagainya.
Childfree semakin lama semakin berkembang dan terus dikenal di masyarakat, khususnya di masyarakat Indonesia. Namun tentu saja dengan adanya istilah ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Sebagian masyarakat memilih untuk menerima keputusan childfree tersebut, namun sebagian yang lain justru menolak habis-habisan pasangan atau seseorang yang memiliki keputusan tersebut dengan berbagai alasan, salah satu alasan terbesar para masyarakat menolak keputusan childfree tersebut karena keputusan tersebut dinilai kurang etis dan seakan menolak rezeki pemberian Tuhan.
Childfree dinilai terlalu mengatur-atur Tuhan, karena tidak ingin menerima pemberian dari Tuhan yang berupa anak. Karena hal itu timbul lah beberapa penolakan dari sebagian pihak. Namun, pihak yang lain justru ada yang menilai bahwa childfree juga merupakan suatu pilihan yang terbaik.
Sebagian pihak berpendapat bahwa keputusan childfree diambil karena mereka belum siap dari berbagai hal. Hal tersebut di antaranya, karena mereka belum atau bahkan tidak siap untuk menjadi orang tua, takut akan ketidakberhasilan mereka dalam mendidik dan membiayai hidup anak-anaknya, serta ada sebagian yang berpendapat bahwa keputusan childfree diambil karena ingin mengurangi populasi di dunia.
Lalu, mari lebih jauh membahas mengenai keputusan seseorang atau individu yang tidak ingin memiliki anak atau lebih dikenal dengan childfree jika dilihat dalam sudut pandang Islam.
Childfree dalam pandangan islam adalah pembahasan yang belum ada kejelasan konsensusnya baik di dalam nash-nash Al Quran maupun di kalangan para Ulama dan cendekiawan Islam.
Dalam Islam, pernikahan umumnya dianggap sebagai lembaga yang membesarkan hati, dan memiliki anak dianggap sebagai salah satu tujuan pernikahan. Dalam Islam pernikahan juga dianggap sebagai ibadah yang paling lama di dalam hidup. Namun, apa sebenarnya hal yang mendasari seseorang untuk memilih tidak memiliki keturunan.
Mereka yang mendukung keputusan untuk tidak memiliki keturunan atau anak dalam konteks Islam seringkali membuat beberapa argumen.
Beberapa argumen tersebut antara lain kondisi ekonomi yang sulit, kekhawatiran tentang masa depan anak-anak di dunia yang tidak stabil, serta kekhawatiran tentang kemampuan orang tua untuk memberikan pendidikan dan pengasuhan yang baik bagi anak.
Seperti salah satu contoh ialah dari pasangan Gita Savitri dan suami Paulus Partohap yang memutuskan untuk tidak memiliki anak karena rasa ketidakmampuan mereka untuk memiliki anak, mereka mengatakan bahwa:
Namun ada juga yang mengeklaim bahwa memiliki anak adalah kewajiban setiap pasangan suami istri dalam Islam. Pendapat tersebut didukung dengan penjelasan dalam Al Quran surat An-Naḥl ayat 72 yaitu:
Dalam surat di atas disebutkan bahwa pernikahan manusia merupakan fitrah. Di mana pernikahan ialah berpasang-pasangan, untuk tujuan melahirkan keturunan yang baik-baik. Mereka percaya bahwa keturunan adalah karunia dari Allah SWT dan merupakan salah satu bentuk ibadah.
Keturunan atau anak juga bisa menjadi perantara orang tua untuk masuk surga, karena jika kedua orang tua dapat melahirkan dan mendidik anak yang baik dan soleh serta solehah, maka anak tersebut akan menjadi amal jariyah bagi orang tuanya serta dapat membawa kedua orang tuanya ke surganya Allah SWT.
Menurut pandangan ini, pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak tanpa alasan medis yang sah dapat dianggap melanggar kewajiban perkawinannya sebagai orang tua (Fahdillah, 2022)
Sedangkan dalam pandangan Imam Al Ghazali, childfree bukan merupakan perbuatan yang dilarang di dalam Islam, tetapi alangkah lebih baik jika pasangan suami istri dilengkapi dengan seorang anak di dalamnya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa:
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa menolak keturunan dengan cara 'azl diperbolehkan atau mubah dengan alasan jika manfaat bagi pasangan tersebut lebih besar dibanding madharatnya.
Konsep childfree sendiri bisa dilakukan dengan cara menumpahkan sperma suami diluar rahim istri, cara seperti ini dikenal dengan sebutan 'azl. Tetapi, Imam Al Ghazali hanya memperbolehkan jika pasangan suami istri menolak keturunan dengan cara 'azl (Nugraha, 2023).
Dalam praktiknya, keputusan untuk tetap tidak memiliki anak atau memiliki anak merupakan keputusan pribadi yang harus dipertimbangkan dengan matang oleh pasangan yang bersangkutan.
Pasangan tersebut harus mempertimbangkan nilai-nilai Islam sebagai agama yang dianut dan diyakininya, keadaan pribadi, serta komitmen mereka terhadap calon keturunan mereka (Jalaludin, 2022).
Sebaiknya keputusan-keputusan besar seperti ini juga perlu dibicarakan jauh sebelum adanya pernikahan, karena ini bukan merupakan keputusan yang sepele.
Saat menentukan hukum di dalam Islam, yang terbaik adalah berkonsultasi dengan ulama yang memiliki pengetahuan yang diakui atau ulama Islam untuk nasihat yang sesuai dengan situasi masing-masing pasangan.
Karena untuk permasalahan ini, belum ada pembahasan yang jelas serta mendalam baik dari nash-nash Al Quran maupun dari para Ulama besar Islam.
Maka sebaiknya, jika ingin mengambil keputusan ini ialah perlu pendiskusian yang sangat mendalam baik dari pihak keluarga maupun dari pendapat-pendapat Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar