Search This Blog

Populer: Layanan BSI Sudah Normal; Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Populer: Layanan BSI Sudah Normal; Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen
May 12th 2023, 06:02, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Grup Musik Coldplay. Foto: Timothy A. CLARY / AFP
Grup Musik Coldplay. Foto: Timothy A. CLARY / AFP

Layanan mobile banking hingga ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali normal. Kabar tersebut menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca sepanjang Kamis (11/5).

Ada juga berita soal tiket konser Coldplay yang dipajaki 15 persen di luar harga tiket. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

Layanan BSI Sudah Normal

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI, Hery Gunardi, mengeklaim layanan perbankan sudah normal, Kamis (11/5). Adapun kendala layanan tersebut mengalami gangguan sejak Senin (8/5).

"Alhamdulillah pada hari ini, Kamis 11 Mei 2023 seluruh layanan cabang dan mobile banking sudah kembali normal. Dicoba aja, sudah up layanan dapat digunakan nasabah untuk transaksi seperti biasanya," ungkapnya dalam konpers, Kamis (11/5).

Hery mengungkapkan, layanan di ATM dan kantor cabang mulai pulih bertahap sejak Selasa malam (9/5). Di mana, layanan BSI Mobile untuk fitur-fitur basic juga sudah dapat diakses oleh nasabah.

Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara soal viralnya pajak tiket konser Coldplay. Satu tiket konser dikenakan pajak hiburan senilai 15 persen dan fee 5 persen di luar harga tiket.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa DJP tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay. Berdasarkan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD) ketentuan pajak hiburan berada di pemerintah daerah (pemda).

"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di-exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (di UU HKPD)," kata Yoga di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5).

Pajak hiburan sendiri merupakan pajak atas penyelenggaraan hiburan, seperti semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan pajak hiburan memang diatur dalam UU HKPD dan diatur oleh pemda. Meski begitu, data mengenai pajak hiburan harus dilaporkan ke pemerintah pusat.

"Di DJP Pak Suryo juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di DJP juga sangat penting," tutur Yon.

Media files:
01h02h2kw01vw4srhas0dzeyt2.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar