Search This Blog

Anggaran Mobil Listrik PNS Hampir Rp 1 Miliar, Motor Listrik Rp 28 Juta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anggaran Mobil Listrik PNS Hampir Rp 1 Miliar, Motor Listrik Rp 28 Juta
May 14th 2023, 11:55, by Rizki Fajar Novanto, kumparanOTO

Penyerahan mobil listrik Toyota bZ4X untuk 8 pejabat di Riau. Foto: Dok. Istimewa
Penyerahan mobil listrik Toyota bZ4X untuk 8 pejabat di Riau. Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah telah menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk kebutuhan penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam aturan tersebut, di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tulis aturan tersebut.

Kementerian Perhubungan menggelar flag off touring kendaraan listrik berbasis baterai di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (7/11/2022).   Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kementerian Perhubungan menggelar flag off touring kendaraan listrik berbasis baterai di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (7/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dana yang disiapkan pun cukup fantastis, mencapai Rp 1 miliar. Berikut ini rincian anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas.

  • Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I: Rp 966.804.000 per unit

  • Kendaraan Dinas Pejabat Eselon II: Rp 746.110.000 per unit

  • Kendaraan Operasional Kantor: Rp 430.080.000 per unit

  • Kendaraan Dinas Roda Dua: Rp 28.000.000 per unit.

Hyundai Kona EV di acara Touring Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Jakarta Bali 2022 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Hyundai Kona EV di acara Touring Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Jakarta Bali 2022 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan

Selain itu, biaya perawatan tahunan untuk kendaraan setrum ini juga telah dirincikan. Untuk pejabat negara sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun. Selanjutnya, pejabat Eselon I mendapatkan Rp 11,1 juta per unit per tahun dan Eselon II Rp 10,990 juta per unit per tahun.

Sementara, kendaraan operasional kantor dan atau lapangan dianggarkan sebesar Rp 10,46 juta per unit per tahun. Motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per unit per tahun untuk biaya perawatan atau operasional kendaraannya.

"Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya," bunyi aturan tersebut.

Motor listrik GESITS Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Motor listrik GESITS Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Biaya-biaya itu sudah termasuk biaya pengisian daya untuk kendaraan listrik. Namun, belum termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Satuan anggara operasional ini juga tidak bisa digunakan untuk overhaul hingga kendaraan rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan yang besar.

Media files:
01gx8ca1cn6naq92a7v2s5mtjr.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar