May 14th 2023, 11:55, by Rizki Fajar Novanto, kumparanOTO
Pemerintah telah menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk kebutuhan penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam aturan tersebut, di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tulis aturan tersebut.
Dana yang disiapkan pun cukup fantastis, mencapai Rp 1 miliar. Berikut ini rincian anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas.
Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I: Rp 966.804.000 per unit
Kendaraan Dinas Pejabat Eselon II: Rp 746.110.000 per unit
Kendaraan Operasional Kantor: Rp 430.080.000 per unit
Kendaraan Dinas Roda Dua: Rp 28.000.000 per unit.
Selain itu, biaya perawatan tahunan untuk kendaraan setrum ini juga telah dirincikan. Untuk pejabat negara sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun. Selanjutnya, pejabat Eselon I mendapatkan Rp 11,1 juta per unit per tahun dan Eselon II Rp 10,990 juta per unit per tahun.
Sementara, kendaraan operasional kantor dan atau lapangan dianggarkan sebesar Rp 10,46 juta per unit per tahun. Motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per unit per tahun untuk biaya perawatan atau operasional kendaraannya.
"Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya," bunyi aturan tersebut.
Biaya-biaya itu sudah termasuk biaya pengisian daya untuk kendaraan listrik. Namun, belum termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Satuan anggara operasional ini juga tidak bisa digunakan untuk overhaul hingga kendaraan rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar