Search This Blog

Satgas BLBI Akan Panggil 6 Obligor, Tagih Utang Rp 9 Triliun

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Satgas BLBI Akan Panggil 6 Obligor, Tagih Utang Rp 9 Triliun
Mar 24th 2023, 18:01, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat melakukan penyitaan aset tanah Trijono Gondokusumo, di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Kamis (16/6/2022). Foto: Satgas BLBI
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat melakukan penyitaan aset tanah Trijono Gondokusumo, di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Kamis (16/6/2022). Foto: Satgas BLBI

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan memanggil enam obligor kelas kakap yang memiliki masalah piutang negara pada Jumat (31/3).

Pemanggilan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021, dan mengingat Pasal 46 dan 47 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Satgas BLBI meminta kehadiran keenam saudara pada Jumat 31 Maret 2023 pukul 8.30 WIB, di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 4, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat. Untuk menghadap Kelompok Kerja (Pokja) Tim A Satgas BLBI," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/3).

Rio menekankan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dinyatakan terhadap Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau Pihak yang Memperoleh Hak (keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan/atau suami/istri) dapat dikenakan tindakan keperdataan dan/atau layanan publik.

Hal itu antara lain tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM), penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar saudara hadir secara langsung. Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," terang Rio.

Berikut keenam obligor dengan total utang mencapai Rp 9.070.279.097.130 yang dipanggil Satgas BLBI:

1. Agus Anwar

Agus Anwar merupakan obligor PKPS Bank Pelita Istimarat, debitur PT Panca Muspan serta PT Bumisuri Adilestari. Nilai tagihannya ke negara mencapai Rp 709.926.969.849.

Berdasarkan catatan Satgas BLBI, Agus tak lagi tinggal di Indonesia, tetapi di 119 Devonshire Rd, Singapura 239882.

2. Trijono Gondokusumo

Trijono Gondokusumo merupakan obligor PKPS Bank Putra Surya Perkasa. Nilai tagihan senilai Rp 5.382.878.462.135 dan bertempat tinggal di 16 Clifton Vale, Singapura 359689.

3. Suryanto Gondokusumo

Suryanto Gondokusumo merupakan obligor Bank Dharmapala dengan total utang senilai Rp 904.479.755.635. Suryanto tercatat memiliki dua alamat dengan lokasi yang berbeda yakni di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan 16 Clifton Vale, Singapura 359689.

4. Santoso Sumali

Santoso Sumali merupakan obligor PKPS Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari. Dia tercatat memiliki utang senilai Rp 524.562.500.000 dan memiliki dua alamat yakni di Petamburan, Jakarta Barat dan 61 Grange Road #06-02, Singapura 249570.

5. I Made Sudiarta

I Made Sudiarta merupakan ahli waris dari I Gde Darmawan yang merupakan obligor PKPS Bank Aken. Nilai utang yang harus diselesaikan ke negara senilai Rp 560.985.000.000. Made beralamat di Jl. Pura Dalem Nomor 3 Pesaban Kangin, Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali.

6. Obligor Bank Centris

Terdapat beberapa pihak yang dipanggil mewakili Bank Centris yakni Andri Tedjadharma selalu obligor, pengurus PT Centris Mekarlestari, Prasetyo Utomo, dan Ahli waris Paul Banuara Silalahi. Mereka diminta menyelesaikan utang ke negara sebesar 987.446.409.511.

Media files:
01816bf9fcb07a01af93426d04383f2f.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar