Search This Blog

Rafael Alun Mangkir dari Proses Pencopotan di Kemenkeu

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Rafael Alun Mangkir dari Proses Pencopotan di Kemenkeu
Mar 13th 2023, 13:59, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Rafael Alun Trisambodo mangkir dari proses pencopotan dirinya sebagai ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Menurut Prastowo, untuk proses pemecatan Rafael Alun secara administrasi diperlukan pemanggilan sebanyak dua kali. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu tidak hadir pada panggilan pertama.

"Sudah dilakukan pemanggilan (Rafael Alun). Yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain, Yang kedua kita tunggu dulu," ujar Prastowo di Kantor Kemenkeu, Senin (13/3).

Menurut Prastowo, bila pemanggilan kedua Rafael Alun tetap tidak hadir, secara otomatis Kemenkeu bisa melakukan pemecatan tanpa harus menunggu tanda tangan SK.

"Langsung ditandatangani SK-nya (kalau tidak hadir)," sambung Prastowo.

"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah ini kita jalankan dulu prosedurnya, kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan," jelasnya.

Rafael Alun menjadi sorotan sejak putranya, Mario Dandy Satriyo tersandung kasus penganiayaan dan kedapatan kerap pamer harta di media sosial. Kejadian ini berbuntut disorotinya harta Rafael Alun yang tercatat di LHKPN sebesar Rp 56 miliar.

Rafael kemudian diselidiki lebih lanjut hingga ditemukan juga deposit box miliknya di bank dengan nilai mencapai Rp 37 miliar. Kemenkeu memastikan Rafael dicopot sebagai ASN.

Media files:
01gtdeybqm4trs12v9vx8g99qe.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar