Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi. Ben dijerat bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang merupakan anggota DPR RI Komisi III dari partai NasDem.
KPK belum membeberkan lebih jauh soal konstruksi perkara yang menjerat suami istri itu. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, hanya mengatakan bahwa keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).
"Perkembangan segera akan disampaikan," imbuhnya.
Belum ada tanggapan dari Ben Brahim terkait perkara yang menjerat dirinya dan istrinya tersebut.
Lalu, siapa Ben Brahim?
Ben Brahim S. Bahat merupakan Bupati Kapuas dua periode: tahun 2013–2018 dan 2018–2023.
Sebelum menjadi bupati, pria kelahiran 1958 itu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998–2007) dan Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 tahun (2007-2012).
Selain itu, Ben Brahim juga pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah berpasangan H. Ujang Iskandar pada 2020. Saat itu mereka diusung partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, dan PSI. Namun gagal. Dia pun kembali menempati posisi sebagai Bupati Kapuas.
Dikutip dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), Ben disebut pernah terseret kasus suap bancakan DPRD Kapuas. Kasus suap sebesar Rp 2,3 miliar itu melibatkan ketua hingga 6 anggota DPRD Kapuas.
Suap disebut terkait pembahasan penetapan RPBD Kapuas tahun anggaran 2015. Namun statusnya hanya sebatas terperiksa saja.
Dia juga pernah menorehkan prestasi dengan menciptakan inovasi teknologi instrumen tower sederhana. Instrumen tersebut digunakan untuk melakukan pemancangan akhir tiang jembatan sehingga pemasangan rangka baja akhir (erection) semakin mudah, murah dan tidak mengganggu lalu lintas kapal di bawah jembatan yang dibangun.
Temuannya itu kemudian didaftarkan menjadi hak paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 9 Februari 2009.
Kekayaan Ben Brahim S. Bahat
Ben Brahim tercatat beberapa kali melaporkan harta kekayaan atau LHKPN. Pada laporan teranyar, 21 Januari 2023 untuk periodik 2022, kekayaan Bupati Kapuas itu berada pada angka Rp 8.702.133.408.
Nilai total kekayaan itu meliputi:
2 bidang tanah disertai bangunan yang berada di Jakarta Barat dan Palangkaraya dengan nilai total Rp 2.695.000.000;
Mobil, Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014 dengan nilai Rp 95.000.000;
Harta bergerak lainnya: Rp 595.000.000;
Kas dan setara kas: Rp 5.317.133.408;
Total: Rp 8.702.133.408.
Dalam laporan kekayaan itu, Ben Brahim tak memiliki surat berharga dan nol utang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar